• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, 15 Agustus 2022
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Disdukcapil Bontang Ingatkan Bahaya Selfi dengan KTP-el 

Editor Suriadi Said
18 Juni 2022 | 23:22
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi perekaman KTP elektronik di Bontang.

Ilustrasi perekaman KTP elektronik di Bontang.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

https://pranala.co/wp-content/uploads/2022/07/Mari-Beriklan-Bersama-Kami.png

BONTANG, pranala.co – Disdukcapil Bontang Ingatkan Bahaya Selfi dengan KTP Elektronik. Ya, fenomena bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) di berbagai situs online akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan. Bahkan kian marak utamanya setelah foto selfie seorang WNI yang bernama Ghozali menjual foto selfie-nya melalui media OpenSea, dan dihargai begitu mahal sebagai bentuk apresiasi seni.

Terkait hal ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang  Budiman mengungkapkan, zaman digital yang semakin berkembang pesat dan maju saat ini, harus terus didukung semua kalangan, untuk menuju Indonesia yang semakin kreatif, inovatif dan hebat.

“Agar Indonesia semakin di depan, terus menuju ekonomi baru yang dapat bersaing dengan negara-negara modern yang juga telah menerapkan digitalisasi dalam layanan publiknya,” kata Budiman.

PILIHAN REDAKSI

Empat Disdukcapil di Kaltim Dianggap Kinerja Sangat Baik

Luncurkan ‘SASKIA”, Dewan Apresiasi Terobosan Disdukcapil Bontang

KPU-Disdukcapi Inventarisasi Data Pemilih Pemula, Dewan: Sosialisasi Partisipasi Pemilu Ditingkatkan

Sinkronisasi Data Pemilih Persiapan Pemilu 2024, Raking Apresiasi Kerja KPU dan Disdukcapil Bontang

Namun, Budiman mengingatkan, terdapat hal penting yang perlu disikapi dalam era ekonomi baru yang serba digital tersebut. Yaitu, adanya fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Atau melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti KTP-el di sampingnya yang jelas terlihat/terbaca data diri, dan pribadinya dengan harapan dapat diverifikasi dan divalidasi (verivali) oleh media online tempat transaksi jual beli guna menghasilkan rupiah.

Diuraikan Budiman, menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan ‘dapat’ dijual kembali di pasar underground atau ‘digunakan’ dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online.

“Ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting harus disikapi semua pihak. Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” urai Budiman.

Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Budiman mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi.

Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP-el dan foto selfie harus diunggah.

Sanksinya tidak main-main. Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. (ADS/re)

Tags: BontangDisdukcapil BontangKTP Elektronik
ShareTweetSend

BACA JUGA

Progres Pembangunan Jembatan Selambai Masih 10 Persen
Bontang

Progres Pembangunan Jembatan Selambai Masih 10 Persen

15 Agustus 2022 | 09:24
KPK: Bontang Termasuk Kota Sangat Rentan Korupsi
Bontang

KPK: Bontang Termasuk Kota Sangat Rentan Korupsi

14 Agustus 2022 | 23:17
Ratusan Atlet Bulutangkis Ramaikan Balo Lipa Cup 2022, Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah
Olahraga

Ratusan Atlet Bulutangkis Ramaikan Balo Lipa Cup 2022, Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah

13 Agustus 2022 | 20:33
Buntut Demonstrasi Pupuk Kaltim, Dua 'Pentolan' Masyarakat Bufferzone Menggugat Diperiksa Polisi
Bontang

Buntut Demonstrasi Pupuk Kaltim, Dua ‘Pentolan’ Masyarakat Bufferzone Menggugat Diperiksa Polisi

13 Agustus 2022 | 19:05
Tuntutan Belum Dikabulkan, Demonstrasi Pupuk Kaltim Ketiga Kali
Bontang

Tuntutan Belum Dikabulkan, Demonstrasi Pupuk Kaltim Ketiga Kali

13 Agustus 2022 | 15:27
Tolong Diperbaiki! Jalan Cipto Mangunkusumo kian Mengkhawatirkan
Bontang

Tolong Diperbaiki! Jalan Cipto Mangunkusumo kian Mengkhawatirkan

13 Agustus 2022 | 06:28
Next Post
IMG 20220619 105419 1

SPBE Bontang Anjlok selama 2021

IMG 20220619 182909 1

Gelapkan CPO Milik PT EUP, Dua Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

Discussion about this post

TRENDING

  • Buntut Demonstrasi Pupuk Kaltim, Dua 'Pentolan' Masyarakat Bufferzone Menggugat Diperiksa Polisi

    Buntut Demonstrasi Pupuk Kaltim, Dua ‘Pentolan’ Masyarakat Bufferzone Menggugat Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Desa di Kaltim Masuk Ring 1 IKN Nusantara, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Nur Pandi, Pemain Futsal asal Bontang: Dari Turnamen Kampung ke Kampung, Kini Bermain di Pro League

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkenalkan Rizqi Awandi; Roaster Evos Icon asal Bontang, Ingin Bawa Tim Juara MDL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntutan Belum Dikabulkan, Demonstrasi Pupuk Kaltim Ketiga Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Pegawai Dealer di Balikpapan Tipu Konsumen hingga Rp80 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Tuntas 2022 Tahap Pertama Diumumkan, Berikut Daftar Rincian Batas Skoring Tiap Kategori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Atlet Bulutangkis Ramaikan Balo Lipa Cup 2022, Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat Tanggalnya! 100 Mobil Hias dan Ribuan Orang bakal Ramaikan Pawai Pembangunan di Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar di Bontang Ini Mencuri demi Beli Sabu-Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Redaksi : redaksi[at]pranala.co
Iklan : sales[at]pranala.co

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In