Kepala Polres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, aksi curi iphone itu terjadi Sabtu (20/5/2023) lalu sekira pukul 07.10 Wita di area kerja Pabrik 7 PT Pupuk Kaltim.
Saat hendak istirahat pukul 11.00 Wita, korban kaget gawai miliknya sudah tidak ada di dalam tas. Korban mencoba menghubungi nomor yang terpasang di Iphone tersebut, ternyata sudah tidak aktif.
“Korban mengalami kerugian Rp 7,2 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Bontang Utara,” ungkap Mandiyono.
Setelah sebulan lebih dingkap, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara akhirnya berhasil meringkus TW di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Kapal Pinisi 7 RT 42 Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (11/7/2023) pukul 18.00 Wita. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bontang Utara.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Tidak ada komentar