POLRES Berau memperingatkan pedagang petasan untuk menghentikan aktivitasnya menjual barang berbahaya tersebut. Jika tetap melanggar, pedagang yang membandel akan ditindak tegas.
Kepala Polres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya menyatakan, demi keamanan dan ketertiban, pihakya akan melakukan penegakan hukum kepada penyedia atau penjual bahan petasan.
“Penegakan hukum terhadap penyedia atau penjual bahan petasan ini adalah untuk menjamin kamtibmas di wilayah hukum Polres Berau, terlebih pada bulan Ramadan dan Lebaran nanti,” ujarnya Kapolres dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (12/4/2023).
Dia pun meminta warga untuk tidak menyalakan petasan selama Ramadan terutama pada malam takbiran Idulfitri 1444 H nanti. Imbauan ini untuk mengantisipasi insiden ledakan yang berpotensi membahayakan keselamatan warga
Kapolres mengimbau masyarakat agar memanfaatkan bulan Ramadan dengan memaksimalkan ibadah. Dia meminta agar menghindari penggunaan petasan yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Berkaca dari beberapa kejadian yang terjadi di luar daerah sana, kami agar masyarakat tidak menggunakan bahan peledak atau petasan, baik itu untuk sekadar hiburan maupun untuk mencari ikan,” katanya.
Sindhu juga mengingatkan bahwa meskipun bahan petasan atau bondet tergolong berdaya ledak rendah, namun bahan tersebut sangat sensitif terhadap getaran, gesekan, dan sumber panas.
“Bahan petasan itu sensitif sehingga mudah meledak dan bisa memicu kebakaran,” ujarnya. (*)
Discussion about this post