SATRESNARKOBA Polres Berau menangkap sopir truk diduga menjadi pengedar narkoba lintas kabupaten, Jumat (7/4/2023).
Sopir truk asal Samarinda ini berinisial FY (38). Dia diringkus saat akan menjual narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Bayur.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin mengungkapkan, tersangka ditangkap di Jalan Mangga Besar Kampung Labanan Makmur, yang selama ini kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Tersangka berhasil ditangkap setelah polisi menerima informasi adanya pengedar narkoba asal Samarinda dan berada di sekitar Kampung Labanan Makmur. Penyidik dipimpin Iptu Didin kemudian terjun ke lapangan melakukan penyelidikan.
“Dari informasi yang dihimpun di lapangan,tersangka mengarah ke FY dan langsung dilakukan penangkapan. Dia baru tiba dari Samarinda untuk mengedarkan sabu di Berau,” ungkap Iptu Didin dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (10/4/2023).
Saat digeledah, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,03 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu pipet kaca, satu lembar tisu, satu unit ponsel Xiaomi warna hitam, dan satu unit R6 merk Hino Dutro dengan nopol B 9789 BXT.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Berau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Didin.
Didin Nurdin menambahkan, keberhasilan mengungkap kasus narkotika ini merupakan hasil dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
Dia pun berharap keterlibatan aktif masyarakat memberantas narkoba karena membahayakan generasi muda.
“Tindakan tegas harus dilakukan agar peredaran narkoba bisa dihentikan. Masyarakat juga diharapkan ikut serta dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar lingkungannya,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post