DUA Perwali Bontang alias peraturan wali kota menyangkut anak saat ini masih digodok oleh stakeholder terkait. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Bontang, dr Bahauddin menerangkan dua regulasi itu menyangkut pencegahan perkawinan dini dan satuan pendidikan ramah anak.
Setelah rampung maka tahapan selanjutnya ialah sosialisasi kepada masyarakat. Supaya masyarakat mengetahui terkait poin yang terkandung di dalamnya.
“Pasti ada sosialisasi supaya regulasi ini benar-benar dipatuhi,” terangnya.
Terkait pencegahan perkawinan dini ini menjadi perhatian lantaran masih ada pernikahan yang dilakukan di bawah 19 tahun. Sebab kondisi ini bisa menyebabkan anak yang dilahirkan berpotensi stunting. Pada tahun lalu tercatat pernikahan dini terjadi 47 kasus. Angka itu penyumbang jumlah stunting.
“Saat ini angka stunting 21 persen. Target tahun depan paling tidak setara angka nasional yakni 14 persen,” sebutnya.
Sebelum menikah pasangan memang harus memiliki bekal yang cukup. Persiapan mencakup finansial, olah pikir, dan penguasaan diri. Sementara di jenjang remaja pada umumnya masih belum mengetahui pengetahuan yang cukup. Termasuk mengenai kehamilan dan cara mengasuh anak.
Sementara perwali terkait satuan pendidikan ramah anak mengatur di lingkup satuan pendidikan tidak terjadi aksi kekerasan, bullying, hingga pelecehan. Baik dalam bentuk apapun. Regulasi ini nantinya mengikat semua komponen. Mulai dari pelajar, tenaga pengajar, hingga pekerja di sekolah.
“Ini penting karena aksi pelecehan dan bullying itu masih ada. Nanti regulasi ini ranahnya Disdikbud,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post