BALIKPAPAN, pranala.co– Jadwal pendaftaran PPDB SMK Balikpapan 2022 jalur reguler dibuka mulai hari ini, Senin (27/6/2022) hingga Kamis (30/6/2022). Pendaftaran dilakukan secara online melalui link https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com.
PPDB jalur reguler merupakan satu dari empat jalur masuk yang ditetapkan oleh Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Provinsi Kalimantan Timur dalam PPDB SMK tahun ini.
Selain jalur reguler, PPDB SMK Kota Balikpapan juga akan membuka jalur afirmasi, perpindahan orang tua/wali dan anak kandung guru/tenaga kependidikan, serta prestasi.
Merujuk Keputusan Kepala Cabdisdik Wilayah 1 Provinsi Kalimantan Timur Nomor 422/178/Cabdisdikwil.I/2022, metode seleksi PPDB SMK jalur reguler berdasarkan nilai rapor dan domisili calon peserta didik baru.
Kuota penerimaan peserta didik baru untuk jalur reguler adalah sebesar 50 persen yang terbagi dalam jalur umum dan jalur bina lingkungan RT.
Kuota PPDB SMK Balikpapan jalur reguler umum memiliki kuota penerimaan peserta didik baru sebanyak 40 persen dari total daya tampung sekolah. Seleksi jalur umum dilakukan dengan metode nilai akademis atau nilai rapor 5 semester terakhir.
Sedangkan, kuota PPDB SMK Balikpapan jalur reguler bina lingkungan RT memiliki kuota penerimaan peserta didik baru sebanyak 10 persen dari total daya tampung sekolah. Metode seleksi jalur ini dilakukan dengan penentuan jarak domisili RT calon peserta didik baru dengan sekolah tujuan.
Syarat Daftar PPDB SMK Balikpapan 2022
Siswa-siswi yang ingin mendaftar PPDB SMK Balikpapan 2022 diwajibkan memenuhi sejumlah syarat. Berikut daftar persyaratannya seperti yang dikutip dari laman SIAP PPDB Balikpapan:
- Calon peserta didik bar berusia paling tinggi 21 tahun terhitung tanggal 1 Juli 2022;
- Persyaratan usia calon peserta didik baru kelas 10 dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri;
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat;
- Memiliki ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) SMP, MTs, Paket B, Wustha, atau bentuk lain yang sederajat;
- Khusus calon peserta didik lulusan tahun 2022 memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir;
- Khusus calon peserta didik lulusan tahun 2020 dan 2021 memiliki ijazah dan laporan hasil belajar (rapor) SMP, MTs, Paket B, Wustha, atau bentuk lain yang sederajat dan akumulasi nilai rapor;
- Menyerahkan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melaksanakan, paling lambat satu bulan (30 hari) setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan Pendidikan;
- Menyerahkan dokumen tambahan yang sesuai dengan bidang keahlian, program keahlian, kompetensi keahlian tertentu yang disyaratkan oleh SMK tujuan. (re/das)
Discussion about this post