PASER, Pranala.co – Aksi nekat dua pria berinisial T (40) dan A (40) yang mengambil paksa barang milik perusahaan tambang akhirnya berujung jeruji besi. Keduanya diringkus tim gabungan Jatanras Polres Paser setelah sempat buron usai melakukan pencurian disertai ancaman di wilayah Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025. Kedua pelaku diketahui membawa kabur brake drum dan potongan besi spring milik PT Samindo Utama Kaltim menggunakan mobil pickup hitam. Namun saat aksi mereka dipergoki oleh petugas keamanan, salah satu pelaku malah mengancam dengan besi panjang (dodos) sebelum kabur dari lokasi.
Tak ingin kecolongan, Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, langsung menginstruksikan Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, untuk membentuk tim khusus memburu para pelaku.
Kerja keras polisi pun membuahkan hasil. Pada Senin, 12 Mei 2025, tim gabungan berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat terpisah. T ditangkap di wilayah Samurangau, sedangkan A dibekuk saat tertidur lelap di rumahnya di Desa Legai. Keduanya kini ditahan di Mapolres Paser guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Agus Setyawan menegaskan bahwa Polres Paser tidak akan mentolerir aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, apalagi sampai mengganggu aktivitas usaha di wilayah hukum mereka.
“Kami akan tindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas. Ini komitmen kami untuk menjaga rasa aman bagi seluruh warga Paser,” tegas Agus.
Polres Paser juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 (bebas pulsa). Partisipasi aktif warga menjadi kunci utama dalam mencegah kejahatan serupa terulang. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















Comments 1