PRANALA.CO, Berau – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Dalam operasi yang digelar Selasa (18/3/2025) sekira pukul 15.30 WITA, seorang pria berinisial YD (42) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,64 gram.
Kasihumas Polres Berau, AKP Ngatijan, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba yang sering terjadi di wilayah ini. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menangkap tersangka di Jalan Perjuangan, Kelurahan Gunung Panjang,” ujar AKP Ngatijan dikutip, Rabu (26/3/2025).
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan enam poket kecil sabu, satu unit timbangan digital, alat isap sabu, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran narkotika. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor dan sebuah handphone milik tersangka.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau,” tegas AKP Ngatijan.
Atas perbuatannya, YD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Berau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Berau. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















