• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Aturan Baru Pertambangan di Kaltim: Tahap Eksplorasi Tak Lagi Wajib KKPR, Proses Perizinan Kini Lebih Cepat

Suriadi Said by Suriadi Said
27 Oktober 2025 | 21:34
Reading Time: 2 mins read
0
Aturan Baru Pertambangan di Kaltim: Tahap Eksplorasi Tak Lagi Wajib KKPR, Proses Perizinan Kini Lebih Cepat

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Achmad Pranata.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA — Dunia pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki babak baru. Pemerintah resmi memangkas sejumlah persyaratan izin agar proses eksplorasi bisa berjalan lebih cepat dan efisien.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pencabutan kewajiban Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan survei dan eksplorasi tambang.

PILIHAN REDAKSI

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
RKAB Dipangkas, Kutim Khawatir Kehilangan Rp2,34 Triliun dan 10 Ribu Pekerja Berisiko PHK

RKAB Dipangkas, Kutim Khawatir Kehilangan Rp2,34 Triliun dan 10 Ribu Pekerja Berisiko PHK

25 Juni 2026 | 10:03

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kalimantan Timur, Achmad Pranata, menjelaskan bahwa KKPR kini hanya akan dibutuhkan pada tahap operasi produksi (OP) dan izin lingkungan.

“KKPR baru dipersyaratkan ketika masuk izin usaha pertambangan tahap operasi produksi. Untuk tahap survei dan eksplorasi, tidak lagi menjadi kewajiban,” jelasnya, Senin (27/10/2025).

Langkah ini, kata Achmad, sejalan dengan semangat pemerintah untuk memangkas birokrasi dan mempermudah investasi di sektor pertambangan.

Sejak aturan baru ini terbit pada Juni 2025, seluruh proses perizinan pertambangan di Kalimantan Timur telah disesuaikan melalui sistem daring INLINE (Integrated Licensing for Energy).

“Semua pemohon kini wajib mengunggah dokumen secara online. Kami sudah menyesuaikan sejak 5 Maret 2025 dan memperbarui sistem seminggu setelah PP 28 diterbitkan,” ujar Achmad yang akrab disapa Nata.

Dengan sistem digital ini, pemohon izin tak perlu lagi datang langsung ke kantor Dinas ESDM. Semua tahapan bisa dilakukan secara transparan, mulai dari pengajuan dokumen hingga pemantauan status izin.

Menurut Achmad, penyederhanaan izin di tahap eksplorasi diharapkan bisa mendorong percepatan investasi baru di sektor pertambangan, khususnya di daerah penghasil batu bara dan mineral seperti Kutai Kartanegara, Berau, dan Paser.

“Kami berharap perubahan ini membuat proses eksplorasi lebih efisien dan mempercepat pengembangan sektor pertambangan. Ujungnya tentu untuk pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Achmad menegaskan, Dinas ESDM Kalimantan Timur berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam layanan perizinan.

“Kami ingin memastikan layanan perizinan ini bukan hanya cepat, tapi juga akurat dan bertanggung jawab. Tujuannya satu: ekonomi daerah tumbuh dengan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan,” tutupnya.

Dengan aturan baru ini, pemerintah daerah berharap dunia usaha semakin bergairah tanpa mengorbankan tata kelola yang baik. Reformasi perizinan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kalimantan Timur siap menjadi contoh percepatan investasi di sektor energi dan sumber daya mineral. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Cintia
Tags: Izin TambangTambang Batu Bara
Previous Post

Hadapi Musim Cuaca Ekstrem, Syahbandar Pangkep Gencarkan Pengawasan dan Edukasi Keselamatan Laut

Next Post

Buat Ricuh di Parkiran Hotel, Pria Balikpapan Ini Ketahuan Bawa Sabu

BACA JUGA

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

1 Juli 2026 | 00:39
Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas’ud

1 Juli 2026 | 00:21
Bukti Keburu Hilang karena Birokrasi Lamban, DPRD Kutim Turun Tangan ke Pulau Miang

Bukti Keburu Hilang karena Birokrasi Lamban, DPRD Kutim Turun Tangan ke Pulau Miang

30 Juni 2026 | 19:21
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

30 Juni 2026 | 17:29
Sentil Rudy Mas'ud, DPRD Kaltim: Jangan Gampang Impor Pejabat!

Sentil Rudy Mas’ud, DPRD Kaltim: Jangan Gampang Impor Pejabat!

30 Juni 2026 | 16:16
Sulap Lahan 'Mati' jadi Lumbung Pangan, Kutim Tantang Anak Muda Berinovasi

Sulap Lahan ‘Mati’ jadi Lumbung Pangan, Kutim Tantang Anak Muda Berinovasi

30 Juni 2026 | 15:56
Next Post
Buat Ricuh di Parkiran Hotel, Pria Balikpapan Ini Ketahuan Bawa Sabu

Buat Ricuh di Parkiran Hotel, Pria Balikpapan Ini Ketahuan Bawa Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

1 Juli 2026 | 00:39
Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas’ud

1 Juli 2026 | 00:21
Bikin SKCK 2026 Bebas Ribet: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

Bikin SKCK 2026 Bebas Ribet: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

30 Juni 2026 | 23:11
Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

30 Juni 2026 | 19:37
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved