• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, 2 Juni 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Nasional

ASN Dilarang Foto Bersama dengan Kontestan Pemilu, Bisa Dipidana

Editor Suriadi Said
23 Maret 2023 | 20:32
Reading Time: 1 min read
0
ASN Dilarang Foto Bersama dengan Kontestan Pemilu, Bisa Dipidana

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) diwanti-wanti menjaga netralitas jelang pemilihan umum (pemilu) 2024. ASN yang kedapatan foto bersama dengan peserta pemilu bisa dikenakan sanksi perdata hingga pidana.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan ASN untuk berhati-hati saat berfoto dengan calon legislatif atau peserta Pemilu 2024. Terutama jika disertai dengan gerakan tangan yang berkaitan dengan peserta pemilu.

PILIHAN REDAKSI

Realisasi Investasi Kaltim Triwulan I 2023 Alami Peningkatan, Tembus Rp15,42 triliun

Dikendalikan dari Lapas Tenggarong, Sabu 1,5 Kilogram Gagal Edar di Samarinda

Alternatif Sumber Air Baku, Bendung Gerak bakal Dibangun di Bontang

Sempat Dianggap Hilang, Bocah 6 Tahun di Penajam Ditemukan Tewas di Laut

“Saat foto bersama biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu. Hal tersebut melanggar netralitas ASN dan bisa dikenakan sanksi,” ujar Bagja dalam keterangannya dikutip, Kamis, (23/3/2023).

Persoalan netralitas ASN, kata Bagja, selalu menjadi sorotan dalam setiap kontestasi lima tahun baik pemilu maupun pilkada. Penyebabnya, kepentingan politik ASN beririsan kekerabatan atau kesukuan dengan calon.

Tidak sedikit yang mengambil posisi keberpihakan karena peluang menduduki jabatan tertentu atau keuntungan lainnya.

“Penegakan hukum yang masih birokratis, dan terlalu banyak melibatkan pihak, belum sepenuhnya memberi efek jera pada ASN yang melangggar netralitas,” tegasnya.

Dalam data yang dipaparkan Bagja, pada 2020-2021 terdapat 2034 ASN yang dilaporkan. Sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Sedangkan 1.373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan pemberian sanksi.

“Pelanggaran yang dilakukan mulai dari kampanye sosialisasi media sosial, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon, dan melakukan pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah,” pungkasnya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Penulis: Junaidi
ShareTweetSend

BACA JUGA

Diskusi Dewan Pers dan SMSI; Media Digital Harus Bisa Adaptasi dengan Kemasan Baru
Nasional

Diskusi Dewan Pers dan SMSI; Media Digital Harus Bisa Adaptasi dengan Kemasan Baru

1 Juni 2023 | 09:01
Syarat jadi Paskibraka Nasional dan Tahapan Seleksinya
Leisure

Syarat jadi Paskibraka Nasional dan Tahapan Seleksinya

22 Mei 2023 | 12:37
Akmal Malik Harap Penjabat Selanjutnya Mampu Tekan Stunting
Nasional

Akmal Malik Harap Penjabat Selanjutnya Mampu Tekan Stunting

11 Mei 2023 | 00:48
Akmal Malik Pamit
Nasional

Akmal Malik Pamit

11 Mei 2023 | 00:43
Pj Gubernur Sulbar Resmikan Rest Area Palipi Majene
Nasional

Pj Gubernur Sulbar Resmikan Rest Area Palipi Majene

10 Mei 2023 | 00:40
Anies-Sandi Berpeluang Berpasangan di Pilpres 2024
Nasional

Anies-Sandi Berpeluang Berpasangan di Pilpres 2024

9 Mei 2023 | 09:04

Discussion about this post

TRENDING

  • Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

    Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Penting Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni untuk Seluruh ASN di Kukar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan dengan Arsya Amarlaily; Anak Bontang yang Diundang jadi Pembicara di Turki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Air PDAM Bontang di Wilayah Ini Tidak Mengalir 1 Juni 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapatkan Pengalaman Mengesankan, MTS Alam Al Hafidz Gelar City Adventure Ke Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Penarikan Bak Sampah di Pinggir Jalan Disorot Dewan, Begini Tanggapan DLH Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Jalur Zonasi Pertama 75 Persen, Dua SD di Bontang Mulai Terpenuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Pelantikan, Posisi Dirut Anak Usaha Perumda AUJ Bontang Ini Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Universitas Indonesia Timur, Naskah Akademik Pelepasan Dua Anak Usaha Perumda AUJ Bontang Bakal Rampung Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan HMB Cabang Makassar Sukses Digelar, Ketua PP HMB Optimistis 5 Tahun Nanti, Kader bakal Pimpin Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In