pranala.co – Uang tunjangan hari raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur direncanakan Senin (25/4/2022).
Aturan pencairan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022, yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 tahun 2022 tentang teknis pelaksanaan pemberian THR.
Plt Kepala BPKAD Kota Balikpapan, Pujiono mengatakan untuk total anggarannya sekira Rp 26 miliar. Uang itu untuk gaji untuk THR PNS, CPNS, P3K, Wali Kota dan DPRD. “Totalnya ada sebanyak 5.500 pegawai,” tambahnya.
Soal aturan, kata dia juga mengacu keputusan pemerintah pusat. Di dalam PP itu berpesan kepada PNS, CPNS, P3K yang ada di daerah diberikan sesuai dengan aturan PP, untuk THR sudah diatur bahwa untuk pegawai daerah diberikan THR dan gaji ke13 bagi PNS, CPNS, Polri-TNI, P3K.
“Pemkot Balikpapan mengatur turunannya dalam perwali untuk THR dan gaji 13, perwali itu sudah jadi drafnya tapi belum ditanda tangani Wali Kota,” katanya.
Tambahan informasi, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bersumber dari APBD 2022 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ. Pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil wali kota, DPRD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pegawai dengan status non-pegawai ASN.
Dalam pasal 4 Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2022 mengatur tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil, pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; atau
e. tunjangan lainnya.
3) Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Besaran THR dan gaji ke-13 baik untuk PNS maupun PPPK terdiri atas gaji pokok dan tunjangan. Tunjangan tersebut antara lain adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum atau tunjangan jabatan serta penghasilan sebanyak 50 persen bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan fiskal daerah.
Pencairan THR dan gaji ke-13 pernah disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Jadwal pencairan THR akan dibayarkan 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022 dan untuk gaji ke-13 PPPK akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 mendatang. Besaran angka gaji ke-13 ini mengacu pada angka bulan Juni 2022 dan diberikan akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
THR dan gaji ke-13 PPPK tidak dikenai potongan iuran namun dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. [as/id]
Discussion about this post