POLEMIK yang melibatkan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (APMKT) dan Anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur, Sudarno, memasuki babak baru. Kali ini, giliran APMKT yang melaporkan Sudarno ke Polresta Samarinda.
Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini menambah daftar perkara yang kini sama-sama diproses aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, membenarkan laporan tersebut telah diterima penyidik.
"Benar, kami menerima laporan dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur terhadap saudara SD, Senin, 13 Juli 2026 lalu," ujar Rachmat, dikutip Pranala.co, Rabu (15/7/2026).
Menurut Rachmat, penyidik masih melakukan penyelidikan awal. Polisi akan meminta keterangan dari para pihak dan mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Saat ini laporan masih kami selidiki. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan berjalan," katanya.
Laporan APMKT merupakan respons atas langkah hukum yang lebih dahulu ditempuh Sudarno.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Auditor Hukum Agus Amri & Affiliates (Triple A), Sudarno melaporkan sejumlah pihak ke Polda Kalimantan Timur pada Jumat, 3 Juli 2026.
Dalam laporannya, Sudarno mengaku menjadi korban dugaan intimidasi di kediaman pribadinya. Ia juga melaporkan dugaan percobaan pemerasan dana operasional serta penyebaran konten di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baiknya.
Dengan adanya laporan balasan dari APMKT, sengketa antara kedua belah pihak kini bergulir di dua institusi kepolisian.
Polresta Samarinda menangani laporan APMKT terhadap Sudarno, sedangkan Polda Kaltim memproses laporan yang sebelumnya diajukan Sudarno terhadap sejumlah pihak.
Hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kedua perkara tersebut. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. (*)
















