SEJARAH mencatat, nasionalime dan religiositas menjadi penyemangat dalam perjuangan menegakkan NKRI. Bersama anak-anak bangsa lintas agama dari Sabang sampai Merauke, umat Islam yang dimotori para ulama, kiai dan santri, bersatu padu mengusir penjajah dan mengakhiri kolonialisme di negeri ini.
Karena itulah konstitusi RI sangat kental dengan nilai spiritualisme, di mana alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 mencantumkan “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.
Kemerdekaan menjadi anugerah besar karena melahirkan banyak legislasi yang mengakomodasi aspirasi kaum Muslim. Seperti UU Perkawinan, UU Wakaf, UU Perbankan Syariah, UU Sukuk Syariah atau Surat Berharga Syariah, UU Penyelenggaraan Haji dan sebagainya.
Termasuk UU No. 23 Tahun 2011 yang menjadi dasar pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Inilah lembaga yang turut berkontribusi membangun negara, khususnya dalam bidang pengentasan kemiskinan dan penyejahteraan rakyat. BAZNAS adalah amil negara yang menjamin pengelolaan zakat “aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI”.
Untuk penguatan secara nasional, BAZNAS mengagendakan empat program. Pertama, penguatan kelembagaan, yang bertujuan untuk menghapus pandangan yang menganggap BAZNAS seperti ormas atau LSM, padahal adalah instansi pemerintah. Maka kelembagaannya harus setara dengan institusi pemerintahan lainnya, dari tingkat pusat sampai daerah.
BAZNAS juga bersifat nasional sehingga menjadi satu kesatuan. Meski masing-masing daerah mempunyai otonomi yang desentralistis, tetapi secara organisatoris adalah sentralistis.
Kedua, penguatan SDM amilin-amilat, yang dilakukan mulai dari pimpinan sampai pelaksana. Karena itu, mesti ada kualifikasi, terutama di jajaran direksi dan manajemen, yang harus sesuai SK Menaker No. 30 Tahun 2021 tentang Standar Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Dengan demikian, ada jenjang karier dan jaminan kelangsungan kerja.
Penguatan SDM juga dalam rangka memenuhi 40 standar kompetensi yang sarat inovasi dan kreativitas yang diikuti kemampuan memanfaatkan teknologi informasi dan beradaptasi dengan era digital. Standardisasi SDM harus memiliki tolok ukur yang sama dari pusat sampai daerah.
Ketiga, sarana prasarana harus representatif, seperti kualifikasi gedung BAZNAS yang mesti memenuhi syarat sebagai kantor pemerintah. Tak boleh lagi ditempatkan di pojok kantor pemda atau di pinggir masjid dan bergabung dengan ormas.
Kantor BAZNAS juga harus dilengkapi fasilitas memadai, terutama untuk standarisasi administrasi modern dengan digitalisasi. Keempat, kini BAZNAS terus memperkuat jaringan nasional dan global.
Dengan empat program itu, BAZNAS akan semakin kuat dan berwibawa sebagai amil zakat negara dalam rangka mengimplementasikan amanat sila kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dirgahayu NKRI. (*)
Ditulis Oleh: Prof Dr KH Noor Achmad, MA, Ketua BAZNAS RI
Discussion about this post