Pranala.co, SANGATTA – Seorang pria berinisial DF ditangkap polisi saat hendak mengambil sabu di depan Hotel Kutai Permai, Jalan Yos Sudarso I, Sangatta Utara, Kutai Timur.
Penangkapan dilakukan Selasa dini hari, 17 Juni 2025, sekira pukul 02.30 Wita.
Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, informasi awal datang dari laporan warga yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan titik transaksi narkoba.
“Petugas melihat seorang pria turun dari mobil dengan gerak-gerik mencurigakan, seperti sedang mencari sesuatu,” jelas Alan.
Petugas kemudian mendekati pria itu dan langsung melakukan penangkapan.
Penggeledahan dilakukan di tempat, disaksikan warga sekitar.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 45,24 gram.
Barang haram itu disembunyikan pelaku di bawah tiang listrik. DF pun mengakui, sabu itu memang akan ia ambil.
Kini, ia ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain: Satu amplop cokelat; Kantong plastik hitam; Satu unit handphone merek VIVO warna biru; Mobil Suzuki ST 150 Futura warna biru-kuning; STNK dan kunci kendaraan
DF saat ini diamankan di Mapolsek Sangatta Utara..Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya: penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya.
Polres Kutim mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
[HAF]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Tidak ada komentar