RIBUAN massa yang terdiri dari mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, aktivis, dan penyandang disabilitas menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda, Selasa (21/4/2026).
Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, aksi ini menuntut pemulihan bantuan sosial terencana (BST) dan jaminan kesehatan yang dinilai telah dipangkas.
Di tengah kerumunan, barisan penyandang disabilitas tampak menonjol. Sebagian berdiri dengan alat bantu, sebagian lain datang menggunakan sepeda motor modifikasi. Mereka bergabung menyuarakan tuntutan yang sama: pengembalian hak dasar yang disebut tidak lagi mereka terima.
Perwakilan Forum Peduli Penyandang dan Aktivis Disabilitas Kalimantan Timur, Muhammad Ali, menyebut aksi ini sebagai puncak kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah provinsi. Menurut dia, sejumlah program yang sebelumnya berjalan kini dihentikan.
“Kami berdiri di sini bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan menuntut hak yang telah dirampas. Kami berjuang dalam aksi yang inklusif dan kondusif,” kata Ali dalam orasinya.
Ali menegaskan, tuntutan utama massa berkaitan dengan penghapusan BST yang sebelumnya rutin diberikan sejak era Gubernur Awang Faroek Ishak hingga Isran Noor. Program tersebut, kata dia, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Tuntutan utama kami adalah mengembalikan hak penyandang disabilitas terkait BST. Dulu selalu ada, sekarang justru dihapus,” ujarnya.
Selain bantuan sosial, massa juga menyoroti pemotongan jaminan kesehatan. Sejumlah peserta aksi mengaku tidak lagi mendapatkan dukungan pembiayaan kesehatan, termasuk kepesertaan BPJS, yang dinilai krusial bagi kelompok disabilitas.
Ali mengaitkan kondisi tersebut dengan kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018. Ia menilai implementasi regulasi tersebut belum berjalan optimal.
Aksi ini juga membawa tuntutan lain, seperti pembukaan akses kerja yang lebih luas dan pemenuhan kuota minimal 2 persen tenaga kerja disabilitas di instansi pemerintah. Massa menilai ketentuan tersebut masih kerap diabaikan. [TIA]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami













