SAMARINDA, Pranala.co – Persiapan keberangkatan jemaah haji Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 memasuki tahap akhir. Hingga awal April, tingkat kesiapan dilaporkan hampir mencapai 100 persen, dengan ribuan jemaah dipastikan segera berangkat ke Tanah Suci.
Sebanyak 3.166 jemaah dari kuota awal 3.189 orang akan diberangkatkan melalui Embarkasi Balikpapan. Gelombang pertama dijadwalkan mulai masuk embarkasi pada 26 April 2026.
Selisih 23 jemaah dari kuota awal terjadi akibat dinamika mutasi antarembarkasi, baik perpindahan keluar maupun masuk dari wilayah lain.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim, Mohlis Hasan, menyatakan seluruh tahapan administratif dan teknis telah berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Insya Allah, penyelenggaraan ibadah haji Kaltim berjalan sesuai jadwal. Pada 26 April 2026, jemaah kloter pertama dijadwalkan mulai memasuki Embarkasi Balikpapan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (4/4/2026).
Secara keseluruhan, Embarkasi Balikpapan akan memberangkatkan 5.812 jemaah, termasuk dari sejumlah provinsi lain di luar Kalimantan Timur.
Menjelang keberangkatan, koordinasi lintas instansi terus diperkuat. Kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten dan kota kini memfokuskan persiapan pada kelancaran transportasi serta ketersediaan sarana pendukung bagi jemaah dari daerah asal menuju embarkasi.
“Seluruh jemaah harus sudah diberangkatkan menuju embarkasi paling lambat 1×24 jam sebelum keberangkatan ke Tanah Suci,” tegasnya.
Selain itu, pelaksanaan haji tahun ini juga menandai perubahan penting dalam sistem penyelenggaraan nasional. Pemerintah mulai menerapkan sistem daftar tunggu (waiting list) secara nasional, menggantikan mekanisme lama yang berbasis proporsi jumlah penduduk muslim di setiap daerah.
Kebijakan ini berdampak pada penyamarataan masa tunggu keberangkatan haji di seluruh Indonesia, yang kini berkisar sekitar 26 tahun.
Sebelumnya, masa tunggu antarwilayah di Kaltim cukup bervariasi. Kabupaten Mahakam Ulu, misalnya, memiliki masa tunggu sekitar 17 tahun, sementara di Kota Samarinda bisa mencapai 36 tahun.
“Sekarang masa tunggu diseragamkan secara nasional menjadi sekitar 26 tahun. Ini kebijakan baru yang mulai diterapkan pada 2026,” jelas Mohlis. (RE/DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami













