Pranala.co, KUTAI BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat mengungkap jaringan pengedar narkotika dalam Operasi Antik Mahakam 2025. Kali ini, sebanyak 172 paket sabu seberat total 143,3 gram bruto berhasil diamankan dari tangan seorang pria berinisial K, Senin (21/7/2025).
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Sendawar Raya. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat.
“Petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang melintas di sekitar SPBU Belintut. Saat dihentikan di depan sebuah kafe, langsung dilakukan penggeledahan,” ujar Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono dalam rilisnya, Kamis (24/7/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebuah tas selempang yang berisi 172 paket kecil sabu siap edar.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya alat isap sabu (bong), plastik klip kosong, telepon genggam, serta sepeda motor tanpa nomor polisi.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama samaran “Escobar”.
“Dia ditugaskan untuk menyimpan sekaligus mengedarkan sabu ke beberapa titik,” lanjut Kapolres.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkoba di wilayah Kutai Barat. Operasi Antik Mahakam 2025 memang difokuskan untuk memberantas jaringan peredaran narkotika yang semakin mengkhawatirkan.
Pihak Polres Kutai Barat menyatakan, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Operasi akan terus digelar secara intensif. Kami harap masyarakat berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas dia.

















