DUGAAN peredaran narkotika di Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur (Kutim), digagalkan polisi. Sebanyak 13 poket diduga sabu dengan berat bruto 9,98 gram diamankan dari seorang pria berinisial D (47) saat hendak diduga melakukan transaksi di Desa Miau Baru.
Namun operasi itu belum sepenuhnya tuntas. Seorang pria yang bersama D berhasil melarikan diri ketika petugas melakukan penyergapan dan kini masih menjadi buruan kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Poros Sungai Elang RT 009, Desa Miau Baru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Kongbeng melakukan penyelidikan hingga akhirnya turun langsung ke lokasi, Selasa (14/7/2026).
Kapolsek Kongbeng, Ipda Ardyansa, mengatakan petugas menemukan dua pria yang berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kondisi di lapangan, anggota bergerak menuju lokasi dan mendapati dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan, seolah sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi,” ujarnya.
Ketika polisi mendekat untuk melakukan pemeriksaan, pria yang duduk di belakang sepeda motor langsung melarikan diri.
Sementara pengendara yang belakangan diketahui berinisial D berhasil diamankan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 poket diduga sabu yang disimpan di saku bagian dalam jaket tersangka. Dua poket lainnya ditemukan di dalam kantong kain berwarna hitam.
Seluruh barang bukti kemudian ditimbang dengan total berat bruto mencapai 9,98 gram.
Dalam pemeriksaan awal, D mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Penyidik tidak berhenti pada penangkapan satu tersangka. Polisi kini memburu pria yang melarikan diri sekaligus menelusuri asal-usul sabu yang diduga akan diedarkan.
“Kami menduga pelaku yang melarikan diri memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Saat ini identitasnya masih kami dalami dan menjadi target pengejaran. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal barang tersebut diperoleh dan kepada siapa rencananya akan diedarkan,” tegas Ardyansa.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengapresiasi respons cepat anggota Polsek Kongbeng dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan itu tidak lepas dari peran masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa setiap informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kepolisian. Saya mengapresiasi kerja cepat anggota Polsek Kongbeng yang berhasil menggagalkan dugaan peredaran sabu sebelum barang tersebut beredar di masyarakat,” katanya.
Ia memastikan penyidik akan terus mengembangkan perkara hingga berhasil mengungkap pemasok maupun jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kutai Timur.
Saat ini tersangka D bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kongbeng untuk menjalani proses penyidikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)















