HASIL verifikasi data penerima bantuan perbaikan rumah terdampak banjir tahun 2022 dari 907 unit rumah menjadi 118 unit rumah tersebut dikarenakan beberapa faktor;
1. Data awal 907 ternyata ditemukan beberapa alamat dan nama yang sama serta alamat yang sama dengan nama yang berbeda, sehingga jumlah data tersebut berkurang menjadi 874 data
2. Dari Data 874 tersebut dilakukan identifikasi menggunakan deliniasi peta berdasarkan koordinat rumah yang ada, maka didapatkan rumah yang masuk ke dalam area sempadan sungai sebanyak 268 Unit dan rumah yang berada di area daratan sebanyak 606 Unit Rumah. Sehingga yang fokus di survey yang berada diarea daratan sebanyak 606 unit rumah.
3. Dari 606 unit Rumah yang sudah dilakukan survey, ternyata di lapangan terdapat 102 Rumah yang masuk dalam sempadan sungai berdasarkan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2011 Tentang Sungai, sehingga data menjadi 504 Unit.
4. Dari 504 unit rumah yang sudah diinput, dilakukan Verifikasi berdasarkan 8 Kriteria Penerima Bantuan yang telah disepakati bersama dengan Tim. Maka didapatkan sebanyak 129 unit rumah yang masuk kriteria.
Adapun 375 Rumah yang tidak masuk kriteria/ tidak direkomendasikan karena beberapa alasan sebagai berikut:
1. Sudah melakukan perbaikan secara mandiri;
2. Rumah yang ditempati adalah Rumah Sewa/ Rumah Mewah;
3. Memiliki rumah lebih dari 1;
4. Pernah mendapatkan bantuan rumah/ sedang dalam proses menerima bantuan rumah;
5. Alamat BNBA tidak ditemukan/ Pindah (Tidak di ketahui oleh warga dan pak RT);
6. Tidak bersedia didata/ mengundurkan diri;
7. Dari pihak RT menolak untuk didata;
8. Tanah bersengketa/tanpa bukti sah kepemilikan/ penguasaan/ilegal.
9. Kerugian berupa kerusakan perabotan
Dari 129 unit rumah yang masuk kriteria, terdapat 11 Unit Rumah yang sudah melakukan perbaikan secara mandiri, sehingga rumah yang dapat diusulkan oleh Dinas Perkim hanya sebanyak 118 Unit rumah saja.
“Data 118 rumah sudah siap dilakukan perbaikan dan sudah siap di SK-kan Bupati,” jelasnya. (ADS)















