Pranala.co, BALIKPAPAN — Besaran zakat fitrah dan fidyah bagi umat Islam di Kota Balikpapan pada Ramadan 1447 Hijriah resmi ditetapkan. Penentuan tersebut dilakukan setelah Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan bersama para pemangku kepentingan memantau harga bahan pokok selama tiga hari terakhir.
Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan, Masrivani, menjelaskan bahwa penentuan zakat fitrah tahun ini didasarkan pada harga beras sebagai bahan pokok utama yang menjadi acuan pembayaran.
“Zakat fitrah tahun ini sudah kami tetapkan bersama stakeholder terkait setelah melakukan pemantauan kondisi harga beras selama tiga hari,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan dan laporan bersama, besaran zakat fitrah dibagi dalam tiga kategori, yakni kelompok atas, menengah, dan bawah.
“Jika, pembayaran dalam bentuk uang, kelompok atas ditetapkan sebesar Rp54.000, kelompok menengah Rp48.000, dan kelompok bawah Rp42.000,” sebut Masrivani.
Sementara itu, apabila dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, zakat fitrah ditetapkan sebesar 3 kilogram beras.
Lanjutnya, selain zakat fitrah, Kemenag Balikpapan juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang wajib membayarnya. Setelah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari.
Namun demikian, Masrivani menegaskan bahwa pembayaran fidyah dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. “Jika tidak mampu membayar Rp30.000, maka dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonominya, dan tetap sah,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai apakah ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya, Masrivani menyebut besaran zakat fitrah relatif tidak mengalami perubahan signifikan, meski terdapat sedikit penyesuaian mengikuti kondisi harga bahan pokok.
Lebih lanjut, Masrivani mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat dan fidyah melalui lembaga amil zakat yang resmi dan telah terdaftar agar penyalurannya tepat sasaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat dan fidyah melalui lembaga amil zakat yang resmi,” pungkasnya. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















