ENAM bulan setelah Muhammad Hamzah meregang nyawa akibat tikaman badik di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, perkara itu akhirnya memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Balikpapan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada terdakwa, Jumadi.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang, Kamis (25/6/2026). Meski lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 14 tahun penjara, putusan itu belum langsung diterima terdakwa yang masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Hakim Ketua Erhammudin menyatakan Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," ujar Erhammudin saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Jumadi tetap menjalani penahanan.
Selain itu, barang bukti berupa satu bilah badik tanpa sarung dengan gagang hitam sepanjang 26 sentimeter serta satu kaus lengan pendek dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Usai sidang, penasihat hukum Jumadi, Widya Anggraini, menyatakan kliennya belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Pihaknya memilih menggunakan hak pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.
"Kalau kemarin tuntutannya 14 tahun, sekarang divonis 11 tahun," kata Widya.
Menurutnya, keluarga masih mendiskusikan berbagai kemungkinan, termasuk risiko apabila mengajukan banding.
"Mereka tadi konsultasi, kalau misalnya mengajukan banding apakah hukumannya bisa lebih tinggi atau bagaimana," ujarnya.
Widya menambahkan, meski hukuman lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, Jumadi masih menganggap vonis 11 tahun penjara itu terlalu berat.
Kasus ini bermula Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
Saat itu Muhammad Hamzah melintas ketika Jumadi sedang duduk di sebuah warung bersama tiga rekannya. Jumadi kemudian menghampiri korban.
Menurut fakta yang terungkap di persidangan, Jumadi mengaku mengira korban hendak mengeluarkan senjata tajam setelah melihat korban mengangkat bajunya.
Keduanya sempat terlibat adu mulut. Situasi kemudian berubah menjadi aksi kejar-kejaran setelah Jumadi menodongkan badik kepada korban yang berusaha menyelamatkan diri.
Pengejaran itu berakhir dengan satu tikaman di sisi kiri tubuh Muhammad Hamzah.
Meski masih sempat berlari, korban akhirnya roboh bersimbah darah di depan Masjid Al-Muhajirin, Balikpapan Barat. Nyawanya tidak tertolong.
Dengan putusan tersebut, proses persidangan tingkat pertama telah berakhir. Namun, perkara ini belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap karena terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan apakah akan menerima putusan majelis hakim atau melanjutkannya ke tingkat banding. [RUL]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















