JAKSA Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa pengedar sabu Achmad Fahrezi.
JPU Edgar Hubert Deardo menerangkan terdakwa, pengedar sabu terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.Sebagaimana diatur dalam pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sesuai surat dakwaan kesatu jaksa penuntut umum,” terangnya.
JPU juga menuntut terdakwa penjara selama 13 tahun. Durasi itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
JPU juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 1.820.000.000. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sesuai jadwal sidang ini bakal berlangsung pada 22 Agustus mendatang. Terdakwa ini sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang pada 4 Mei lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka yang diketahui warga Tanjung laut Bontang Selatan ini, merupakan residivis kasus perkelahian. Tersangka mulai aktif menjual sabu sejak 2020 lalu.
Polisi juga sudah mengintai gerak-geriknya yang menjurus pada praktik penjualan barang haram. Saat berusaha ditangkap tersangka sempat membuang barang bukti plastik yang berisi sabu. Barang bukti itu seberat 87,77 gram.
“Dia sudah menekuni bisnisnya dua tahun ini. Sabu yang masih terbungkus rapi diambil awalnya dibawah pohon dalam sebuah gang,” terang Iptu M Yazid.
Setelah interogasi awal, tersangka mendapat informasi ada bandar sabu yang siap untuk mengirimkan hari itu juga. Kemudian, barulah mereka berhubungan melalui ponsel dengan nomor yang tidak dikenalnya.
Sistem pengambilannya juga hanya memakai titik koordinat. Sabu itu terbungkus rapi didalam kemasan mie gelas. Setelah itu polisi langsung membawa tersangka ke Mapolres Bontang untuk pendalaman kasus.
“Dia sih ngaku jual ke kalangan umum. Cuma sabu ini transaksinya dengan sistem jejak dan kami masih dalami,” tandasnya. (*)















