CINTA memang bisa membuat orang nekat, bahkan sampai menabrak hukum. Seorang wanita berinisial S terpaksa gigit jari setelah siasatnya menyelundupkan dua unit ponsel ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Balikpapan terbongkar oleh ketelitian petugas.
Bukan di dalam takjil atau makanan ringan, S memilih cara yang terbilang berisiko. Ia menyembunyikan barang komunikasi ilegal tersebut di dalam sepatu kecil yang digunakannya saat hendak membesuk sang pujaan hati.
Peristiwa ini bermula ketika S datang ke rutan untuk menjenguk calon suaminya, AL, serta seorang warga binaan lain berinisial PA. Kedua pria di dalam tahanan tersebut merupakan narapidana untuk kasus narkotika dan perlindungan anak.
Awalnya, proses berjalan biasa. S mengikuti seluruh prosedur, mulai dari mengambil nomor antrean hingga mengisi formulir di loket kunjungan. Namun, langkahnya terhenti saat memasuki area penggeledahan badan dan barang bawaan.
Petugas yang curiga melihat gerak-gerik dan memeriksa alas kaki S menemukan kejanggalan. Benar saja, di dalam sepatu kecil tersebut, terselip dua unit handphone lengkap dengan satu perangkat handsfree.
"Barang bukti langsung kami amankan, sementara S langsung dimintai keterangan," ujar Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).
Kepada petugas, S tidak bisa mengelak. Ia mengakui ponsel tersebut sengaja dibawa masuk agar sang calon suami memiliki alat komunikasi pribadi di dalam sel.
Akibat aksi nekatnya, S harus menerima konsekuensi berat. Hubungan asmaranya kini terhalang tembok rutan yang semakin tebal. Petugas menjatuhkan sanksi administratif berupa surat pernyataan, mendata identitasnya, dan melarang S berkunjung selama 14 hari ke depan.
"Larangan ini berlaku baik untuk layanan kunjungan tatap muka maupun sekadar penitipan makanan," tegas Agus.
Nasib lebih apes harus diterima oleh AL dan PA. Alih-alih mendapatkan ponsel untuk melepas rindu, kedua warga binaan ini justru langsung dijebloskan ke sel isolasi atau kamar tutupan sunyi selama 12 hari.
Tak hanya itu, nama mereka dicatat dalam buku register F. Artinya, hak-hak mereka seperti remisi (potongan masa tahanan) hingga program integrasi dicabut selama satu tahun berjalan, sesuai UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Agus Salim mengapresiasi kejelian anak buahnya yang tetap waspada menghadapi berbagai modus baru pengunjung. Menurutnya, berbagai cara akan selalu dicoba oleh oknum luar untuk memasukkan barang ilegal.
Guna mengantisipasi hal serupa, pihak rutan memastikan pengawasan akan semakin diperketat. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).
"Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan petugas sekaligus peringatan keras bagi masyarakat. Jangan coba-colok menyelundupkan barang melanggar hukum," ujar Agus. [RUL]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















