Pranala.co, SAMARINDA – Tangis pilu menyelimuti Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Dua bocah lelaki ditemukan tak bernyawa di rumah mereka di Jalan Rimbawan I RT 33, Jumat (25/7/2025) sore.
Yang lebih menyayat hati, pelakunya adalah ayah kandung mereka sendiri.
Dua korban itu, Muhammad Zayn Al Malik (4 tahun) dan Muhammad Amar Al Khaled (2 tahun), dibunuh dengan cara dicekik dan dibekap. Mereka tewas di tangan pria yang seharusnya melindungi—bukan mengakhiri hidup mereka.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, pelaku adalah WD (24), ayah kandung kedua korban. Aksi pembunuhan terjadi saat istrinya, Mita Krisdayanti, sedang bekerja.
Menurut Hendri, motif pelaku didorong oleh stres berkepanjangan, sakit hati, dan tekanan ekonomi. WD disebut sudah beberapa bulan menganggur, sementara istrinya menjadi tulang punggung keluarga.
Puncaknya terjadi saat sang istri sempat mengutarakan niat untuk meninggalkan rumah dan meninggalkan anak-anak kepada suaminya.
“Pelaku merasa tertekan. Ia merasa tidak mampu menghidupi keluarga dan dipicu emosi,” kata Hendri dalam konferensi pers di Polsek Sungai Kunjang, Selasa (29/7).
Sekira pukul 16.00 WITA, WD menarik tangan anak bungsunya, Amar. Dibawanya ke ruang tamu, lalu dicekik dan dibekap hingga tak bernapas. Tubuh Amar lalu digendong dan dibaringkan di atas ranjang di ruang tengah.
Tak lama, Zayn juga digiring ke ruang tamu. Perlakuannya sama. Dicekik. Dibekap. Lalu dibaringkan berdampingan dengan adiknya di atas kasur.
Keduanya kemudian dibungkus kain sarung dan ditutupi seprai berwarna kuning.
Aksi keji itu terbongkar sekira pukul 17.45 WITA. Rumini, nenek pelaku, datang ke rumah dan menemukan cucunya terbujur kaku. Wajah mereka membiru.
Saat bertanya, WD hanya menjawab pelan: “Aku khilaf, Nek.”
Namun, pengakuan itu disusul upaya menyerang. WD mencekik Rumini dari belakang, hingga kepala perempuan itu terbentur lantai. Beruntung, Rumini berhasil kabur dan meminta pertolongan tetangga.
Mita Krisdayanti, ibu korban, tak kuasa menahan tangis. Ia mengaku meninggalkan kedua anaknya dalam kondisi sehat saat pergi bekerja. Ia baru tahu tragedi itu dari tetangga yang menjemputnya dan membawanya ke RS Hermina.
“Setiap hari rumah tangga kami sering ribut. Dia enggak kerja. Saya yang tanggung semua,” ucapnya lirih.
Kini, pelaku ditahan di Polresta Samarinda dan dijerat dengan pasal berat. Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan UU Perlindungan Anak menanti, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Ini tindakan yang tidak manusiawi. Kami akan proses seadil-adilnya,” tegas Kapolresta. (RE)















