PRANALA.CO, BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang memastikan bahwa layanan pindah memilih, atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), masih dapat diakses oleh masyarakat hingga tujuh hari sebelum hari pemungutan suara (H-7).
Hal ini menjadi kesempatan penting bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya di lokasi asal untuk tetap berpartisipasi dalam pemilu. Komisinoner KPU Bontang, Ozzie Osbourne Hannaniel, menegaskan bahwa pemilih yang mengalami situasi khusus tetap bisa mengajukan pindah memilih.
"Bagi warga yang memenuhi empat kategori yang telah ditetapkan, kami ingin memastikan bahwa mereka tetap bisa berpartisipasi dalam pemilu," kata Osbourne.
Empat kategori khusus yang termasuk dalam DPTb ini berlaku untuk periode 28 Oktober hingga 20 November, dan mencakup situasi-situasi berikut.
Pertama, menjalankan tugas di tempat lain. Pemilih yang ditugaskan ke daerah lain pada hari pemungutan suara dapat mengajukan pindah memilih agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya di lokasi tugasnya.
Lalu, warga yang harus menjalani perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya pada hari pemungutan suara. Termasuk keluarga pendamping, dapat mengajukan permohonan DPTb untuk memilih di tempat terdekat.
Ketiga, pemilih yang sedang ditahan atau menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan masih bisa menggunakan hak pilihnya melalui layanan pindah memilih.
"Terakhir, warga yang terdampak bencana alam dan harus berpindah dari tempat tinggal asal juga dapat memanfaatkan layanan ini untuk tetap terdaftar sebagai pemilih," lanjutnya.
KPU Bontang telah merancang prosedur yang memudahkan masyarakat mengajukan permohonan pindah memilih. Osbourne menambahkan, pihaknya berupaya memberikan pelayanan yang responsif dan fleksibel, agar setiap warga yang memiliki hak pilih bisa tetap berpartisipasi dalam pemilu, meskipun dalam kondisi tak terduga.
Langkah KPU Bontang memperpanjang layanan DPTb hingga H-7 ini juga sejalan dengan arahan nasional untuk menjangkau seluruh pemilih, termasuk yang menghadapi situasi darurat. "Layanan ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam menghadapi berbagai kondisi mendesak, sehingga hak suara mereka tetap terjamin," jelasnya.
Pemilih yang ingin mengajukan DPTb diimbau untuk segera mendatangi kantor KPU atau sekretariat PPS dan PPK di kantor kelurahan dan kecamatan terdekat. Dengan keterbukaan layanan ini, KPU Bontang berharap seluruh masyarakat dapat menyalurkan hak suaranya pada pemilu mendatang, apa pun kondisinya. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow















