MALAM akhir pekan yang cerah di kawasan Balikpapan Barat mendadak berubah menjadi petaka bagi seorang pemuda berinisial RD (20). Langkah kakinya terhenti paksa di pinggir Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, setelah tim opsnal mengendus gelagatnya yang tak biasa.
Kasus sabu di Balikpapan Barat ini terungkap saat Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat menggelar patroli rutin di wilayah hukumnya, Jumat (19/6/2026) menjelang tengah malam, sekira pukul 22.30 WITA.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Heri Purnomo, melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto menceritakan bagaimana RD akhirnya tak berkutik di depan petugas. Menurutnya, posisi pelaku yang berdiri sendirian di pinggir jalan langsung memicu insting tajam personel Jatanras.
"Kami menemukan seorang pria dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan," kata Iptu Hendik saat dikonfirmasi pada Selasa (23/6/2026).
Petugas yang curiga langsung menghampiri RD. Di bawah lampu jalanan, pemuda tersebut mendadak tegang ketika polisi meminta identitasnya dan mulai melakukan penggeledahan badan.
Benar saja, RD tidak bisa mengelak saat tangan petugas merogoh kantong celana pendek warna biru miliknya. Dari saku sebelah kanan, polisi menemukan sebuah kotak rokok putih merek Sampoerna.
Bukan berisi hanya tembakau, di dalam kotak tersebut justru terselip dua paket narkotika jenis sabu yang siap edar. RD hanya bisa tertunduk lesu saat barang haram itu berpindah tangan ke petugas.
Polisi tidak berhenti di situ. Setelah menginterogasi RD di tempat, tim Jatanras langsung bergerak melakukan pengembangan menuju rumah pelaku yang berada di Jalan 21 Januari Gang Family, Kelurahan Baru Tengah.
Penggerebekan di rumah pemuda 20 tahun ini membuahkan hasil. Petugas kembali menemukan satu paket sabu tambahan.
Bukan cuma itu, polisi juga menggeledah rak sepatu di rumah pelaku. Di sana, ditemukan satu unit timbangan digital warna silver, satu bundel plastik klip bening, dan sebuah sendok takar modifikasi dari sedotan plastik hitam.
"Total ada tiga paket narkotika jenis sabu-sabu yang kami amankan, dengan berat bruto keseluruhan mencapai 4,96 gram," jelas Hendik.
Kini, masa muda RD harus terenggut di balik jeruji besi. Ia bersama seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk pemeriksaan mendalam.
Atas tindakan nekatnya, RD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Jerat hukum berat kini menantinya di meja hijau. [RUL]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















