Pranala.co, SAMARINDA – Dua orang yang disebut sebagai otak intelektual perencanaan bom molotov di lingkungan Kampus FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kaltim akhirnya ditangkap.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memimpin langsung penyampaian kasus ini. Hadir pula pejabat Polda Kaltim dan puluhan awak media saat konferensi pers digelar Jumat (5/9/2025) malam di Aula Rupatama, Mapolresta Samarinda.
Kedua tersangka adalah NS (37) dan AJ alias L (43). Mereka ditangkap Kamis (3/9/2025) sore, sekira pukul 16.00 WITA. Lokasinya di lahan kebun milik keluarga salah satu tersangka, di wilayah Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
“Dua orang ini adalah penggerak dan perencana utama. Dengan penangkapan ini, total ada enam tersangka yang sudah kami amankan,” kata Hendri Umar.
Sebelumnya, polisi sudah mengamankan empat mahasiswa FKIP Unmul. Mereka diduga terlibat dalam perakitan dan penyimpanan bahan peledak.
Penyelidikan polisi mengungkap, rencana ini mulai digodok sejak 29 Agustus 2025. Saat itu, NS mengusulkan pembuatan bom molotov untuk digunakan saat unjuk rasa di DPRD Kaltim pada 1 September 2025.
Usulan itu disetujui beberapa rekan lain. Ada yang menyiapkan dana, ada yang membeli bahan, hingga merakit bom.
Pada 31 Agustus 2025, NS bersama AJ membeli pertalite, botol kaca, dan kain perca. Semula bahan dirakit di sebuah rumah, namun dipindahkan ke sekretariat mahasiswa di Jalan Banggeris. Barang kemudian diserahkan kepada salah satu tersangka lain bernama Rian.
Dalam konferensi pers, polisi memamerkan sejumlah barang bukti. Di antaranya: 27 bom molotov siap pakai; 12 kain perca; 2 petasan; 1 jerigen pertalite; 3 unit ponsel; Buku catatan dan selebaran demonstrasi
“Molotov ini rencananya dipakai sebagai alat kejut dalam demonstrasi. Berkat kerja cepat tim Polresta Samarinda bersama Jatanras Polda Kaltim, rencana itu berhasil digagalkan,” ujar Hendri.
Para tersangka kini dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 187 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kapolresta menegaskan, penyidikan belum selesai. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
“Polri berkomitmen menjaga keamanan, apalagi di lingkungan kampus. Dunia pendidikan harus steril dari praktik berbahaya seperti ini,” tegas Hendri. (dias)















