PANITIA Khusus alias Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kalimantan Timur tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren menggelar uji publik di Ballroom Hotel Blue Sky, Balikpapan, Sabtu (18/11/2023).
Kegiatan ini dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, dan dilanjutkan dengan pembahasan draf raperda oleh sejumlah narasumber.Diantaranya; Plh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Sukaca, Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim Dasmiah, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini.
Seno Aji menjelaskan, DPRD Kaltim memandang penting membuat Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini, karena pondok pesantren memiliki tiga fungsi, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Pondok pesantren memiliki peran yang sangat strategis dan dipandang efektif dalam membangun insan yang cerdas dan berakhlak mulia guna menunjang pembangunan nasional,” kata Seno Aji pada acara yang dihadiri FKPD, dan pengurus pondok pesantren se-Kaltim, perwakilan ormas Islam, dan lainnya.
Anggota Pansus Fasilitasi Pengembangan Pesantren Salehuddin menuturkan, hadirnya regulasi baru ini nanti secara yuridis dapat menjadi payung hukum.
Serta memberi kepastian hukum untuk memenuhi dan melindungi hak-hak pesantren sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan peraturan-peraturan turunannya. (ADS/DPRD KALTIM/hms4)















