Pranala.co, SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) kembali menunjukkan langkah konkret dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), lembaga legislatif ini menggelar rapat internal pada Selasa (10/6) di Gedung E Kantor DPRD Kaltim.
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, dan dihadiri anggota J. Jahidin serta Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.
Pertemuan ini membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025.
Ketiga raperda tersebut menyasar pada dua hal strategis: Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penguatan regulasi sektor BUMD dan lingkungan hidup
Agusriansyah menegaskan, pembahasan dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Tujuannya agar regulasi yang dilahirkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Dua dari tiga raperda merupakan bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Perubahan ini untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam mendongkrak PAD. Dua BUMD milik Pemprov Kaltim juga akan diarahkan menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ujar Agusriansyah.
Langkah ini dinilai strategis, terutama dalam mendukung iklim investasi dan kemandirian fiskal daerah.
Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi fokus utama.
Regulasi ini dianggap penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berbasis lingkungan.
“Regulasi ini bukan hanya soal hukum, tapi menyangkut masa depan daerah dan generasi yang akan datang,” tegasnya.
Bapemperda DPRD Kaltim telah menyusun analisis komprehensif terhadap ketiga raperda tersebut. Hasil pembahasan akan segera disampaikan ke Pimpinan DPRD agar bisa dijadwalkan dalam agenda pembacaan nota penjelasan pada bulan Juni ini.
“Kami optimistis bisa merampungkannya dalam satu hingga dua bulan ke depan. Ini regulasi penting bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Agusriansyah. [DIAS/ADS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















