KEJAKSAAN Negeri alias Kejari Bontang masih terus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera Yudi Lesmana.
Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menerangkan saat ini penyidik masih memburu data penunjang.
“Khususnya terkait perputaran pinjaman pribadi dengan jaminan deposito milik Perumda AUJ,” terangnya.
Ia menargetkan kelengkapan berkas itu dapat dipenuhi segera. Sehingga berkas bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
Demi menunjang itu, penyidik juga akan memeriksa kembali tersangka pada pekan depan. Penyidik bakal bertolak ke Samarinda.
“Saat ini tersangka ditahan di Lapas Samarinda atas kasus kredit fiktif,” sebutnya.
Tak hanya itu nantinya penyidik juga akan menggali keterangan dari mantan direktur PT BPR Bontang Sejahtera Yunita Fedhi Astri. Sebab keterangan dari bersangkutan banyak diketahui terkait perkara ini.
Sejatinya Kejari menargetkan pelimpahan berkas ini pada Maret lalu. Namun akhirnya tertunda hingga saat ini.
Pada Juli 2020 lalu Kejari Bontang menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh Perumda AUJ. Meliputi AMA, YLS, LSK, ABM, dan YIR.
Abu Mansyur dan Yunita Irianti sudah mendapatkan amar putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda. Keduanya divonis 1,5 tahun penjara. Sementara AMA dan LSK perkaranya dinyatakan SP3.
Yudi diduga memerikan persetujuan pinjaman pribadi kepada terpidana Dandi Priyo Anggono selaku mantan Dirut Perumda AUJ.
Nominal pinjaman yakni Rp 1 miliar dengan jaminan deposito milik induk perusahaan PT BPR Bontang Sejahtera. Akan tetapi pencairan pinjaman tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan semestinya. (*)















