Pranala.co, SAMARINDA – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Samarinda berinisial AA (46) terpaksa berurusan dengan polisi. Ia diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) hanya karena persoalan uang parkir Rp2.000.
Peristiwa itu terjadi di parkiran Warung Makan Cobek, Jalan Merbabu, Samarinda Ulu, Senin malam, 28 Juli 2025, sekira pukul 22.45 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Mapolresta, Rabu (30/7).
Saat itu, korban yang mengenakan jaket ojek online sedang menemani temannya membeli makanan. Saat hendak mengeluarkan motornya dari parkiran, ia dimintai uang parkir oleh seorang remaja—anak dari tersangka AA.
Terjadi adu mulut. Anak AA merasa tidak dihargai. Ia lalu memanggil ayahnya.
Tak lama berselang, AA datang dan langsung menghampiri korban. Tanpa banyak bicara, AA memukul korban satu kali ke arah wajah, tepat di bagian mulut.
Korban yang merasa teraniaya langsung pergi dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu.
Pelaku AA diketahui masih aktif sebagai pegawai di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda. Meski belum pernah tersandung kasus sebelumnya, pihak kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan.
“Motifnya murni kesalahpahaman. Tapi kami tetap proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Dicky.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan hasil visum korban dari RSUD A.W. Syahranie sebagai barang bukti.
AA kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Polresta Samarinda mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan. Cekcok sepele tidak semestinya diselesaikan dengan kekerasan, apalagi hingga berujung pidana.
“Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan. Hukum harus ditegakkan, siapa pun pelakunya,” pungkas AKP Dicky. (RE)















