Pranala.co, BALIKPAPAN — Peredaran narkoba kembali digagalkan Polda Kaltim. Sebanyak tujuh kasus berhasil diungkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 3.598 gram dan pil ekstasi sebanyak 3.035 butir.
Ada 10 orang tersangka yang diringkus, yakni berinisial IF, HZ, ER, AR, MM, BA, FA, IM, dan MR. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengungkapkan dari tujuh kasus yang diamankan, ada tiga kasus yang paling menonjol karena jumlah barang buktinya cukup besar.
Menurutnya, pengungkapan kasus pertama, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang hendak masuk ke wilayah Kaltim melalui jalur udara.
Jadi, tersangka IF ditangkap di pintu kedatangan Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan pada Minggu, 10 Agustus 2025.
“Kami berhasil menggagalkan peredaran tersebut dengan mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1.029,8 gram dan pil ekstasi 475 butir,” ungkap Arif saat konferensi pers di Polda Kaltim, Selasa (16/9).
Dikatakannya, tersangka IF merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi asal Sumatra Utara yang berupaya mengedarkan narkoba di wilayah Kaltim.
Sementara kasus kedua, tersangka HZ ditangkap di Samarinda pada 26 Agustus 2025. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Antik yang digelar pada Agustus lalu.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.001,57 gram dan pil ekstasi 2.560 butir,” beber Arif.
Ia menambahkan, kasus ini juga terkait dengan jaringan narkoba asal Sumatra Utara. Karena, penangkapan HZ merupakan pengembangan dari kasus tersangka pertama, IF.
“Sebab barang buktinya serupa, yakni sabu dan pil ekstasi,” terangnya.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan kasus ketiga kembali terungkap di Samarinda pada 28 Agustus 2025 dengan tersangka MM.
“Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan barang bukti sabu seberat 1.460,3 gram di kawasan Lempake, Samarinda,” jelasnya.
Menurut Arif, MM diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba di Samarinda. Tiga kasus ini menjadi yang paling menonjol sepanjang Agustus 2025.
Lebih jauh, dalam waktu yang sama, Polda Kaltim juga mengungkap dua kasus lainnya di Samarinda.
Yaitu, tersangka ER ditangkap saat membawa sabu seberat 26,44 gram di Jalan P. Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu. Sedangkan AR ditangkap di sebuah rumah di Jalan M. Said, kawasan Sungai Kunjang, dengan barang bukti sabu seberat 28,26 gram.
Selain di Samarinda, pengungkapan kasus narkoba juga terjadi di kawasan Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara pada 3 September 2025.
Kata Arif, Tim Opsnal mengamankan tersangka BA dengan barang bukti 17 paket sabu seberat 4,85 gram.
Adapun kasus terakhir, polisi meringkus empat orang tersangka berinisial FA, RA, IM, dan MR. Mereka ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jalan H.M. Bosou, Kecamatan Samarinda Ulu, pada 10 September 2025.
“Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 54,25 gram,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
Arif mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran gelap narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Jangan ragu untuk melapor. Kita harus putus rantai peredaran narkotika ini bersama-sama,” tutupnya. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















