PULUHAN ribu desa di Indonesia saat ini berada dalam posisi terjepit akibat regulasi yang tumpang tindih. Mereka memiliki sertifikat dan hak atas tanah yang sah, namun wilayah pemukimannya mendadak diklaim masuk ke dalam kawasan hutan negara.
Jeritan warga di tingkat akar rumput ini akhirnya menjadi sorotan utama dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin (15/6/2026). Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, terang-terangan mendesak perombakan total demi menyudahi sengketa lahan kawasan hutan ini.
Data yang dipaparkan dalam rapat tersebut sangat mengejutkan. Tercatat ada sekitar 25.468 desa, atau setara dengan 30,5 persen dari total seluruh desa di Indonesia, yang wilayahnya masuk dalam indikasi kawasan hutan.
Bukan sekadar angka statistik, ini adalah ruang hidup bagi jutaan manusia. Banyak di antaranya merupakan wilayah pemukiman yang sudah padat, turun-temurun dihuni, bahkan sebagian besar warganya mengantongi dokumen kepemilikan tanah yang legal.
Ego sektoral antarinstansi pemerintah menjadi pemicu utama kekacauan ini. Selama ini, kebijakan pertanahan dan tata ruang dengan sektor kehutanan berjalan dengan aturan masing-masing yang sering kali bertabrakan di lapangan.
Menghadapi kenyataan pahit tersebut, Ossy Dermawan menawarkan jalan keluar konkret melalui revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pemerintah mendorong penerapan konsep One Land Tenure System serta One Spatial Planning Policy.
Konsep ini bertujuan melebur ego sektoral dan menyatukan pengelolaan ruang daratan Indonesia ke dalam satu sistem yang terintegrasi. Batas-batas kawasan hutan harus diperjelas agar tidak lagi mencaplok tanah-tanah milik rakyat.
“Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi harus diwujudkan melalui kejelasan batas dan pemanfaatan ruang yang selaras dengan rencana tata ruang. Ini penting untuk menciptakan kepastian penguasaan tanah yang berkeadilan,” ujar Ossy di hadapan para anggota dewan.
Rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, sepakat bahwa harmonisasi undang-undang sudah mendesak. Sinkronisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan UU Kehutanan harus segera diselesaikan demi menghindari konflik horizontal.
Sebab, jika dibiarkan tanpa integrasi hukum yang kuat, ketidakpastian nasib jutaan warga desa akan terus berlarut-larut. Konflik agraria pun bagaikan bom waktu yang bisa meledak kapan saja di berbagai daerah.
Melalui satu referensi tata ruang yang konsisten, pemerintah optimistis ruang gerak sengketa lahan akan menyempit. Warga desa kini menunggu janji manis ini berubah menjadi kepastian nyata, agar mereka bisa tidur nyenyak tanpa bayang-bayang penggusuran atas nama kawasan hutan. [RIL/ADS]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















