PRANALA.CO – Dua berkas banding terhadap kasus korupsi pengadaan lahan bandara perintis Bontang Lestari telah dikeluarkan amar putusanya oleh hakim Pengadilan Tinggi Kaltim.
Hakim menyatakan menerima permintaan banding dari penuntut umum. Namun terkait dengan durasi hukuman hakim justru menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda. Selain itu hakim juga menetapkan agar ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Jadi putusan bandingnya menguatkan dari putusan sebelumnya,” terang Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo.
Terkait dengan apakah akan menempuh kasasi, JPU masih ada waktu 14 hari sebelum memutuskan.Sebelumnya ketiga terdakwa ini divonis dua tahun tiga bulan penjara.
“Masih ada waktu untuk menentukan sikap. Kami juga akan menyampaikan ini ke Kajari,” sebutnya.
Mengingat dakwaan primair yang diajukan penuntut umum tidak terbukti. Hakim hanya menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Selain itu terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Diketahui JPU menuntut ketiga terdakwa dengan durasi berbeda.
Terdakwa Basir, mantan Camat Bontang Selatan ini dituntut lebih berat yakni 8,5 tahun penjara. Semantara terdakwa Rendy Iriawan dan Noorhayati dituntut 7,5 tahun penjara. Ketiganya juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta.
Tiga mantan pejabat diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5,2 miliar untuk pengadaan lahan jalan masuk bandara perintis Bontang Lestari tahun 2012.
Total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan Bandara Perintis Bontang Lestari mencapai 145.238 meter persegi.
Kejaksaan memiliki barang bukti yang berupa 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Nilainya mulai Rp205.700.000 hingga tertinggi Rp1.841.270.000. (*)
Discussion about this post