PRANALA.CO – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) meringkus tiga terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang.
Ketiga tersangka, pengedar narkoba yakni MAG (25), AB (26) dan ADS (29) tertangkap basah sedang mengemas puluhan gram sabu dalam paket kecil untuk diedarkan.
Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam mengungkapkan, ketiga tersangka diringkus di Jalan Anggrek RT 25, Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WITA.
Penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran narkoba di Desa Bukit Pariaman. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan persembunyian ketiga tersangka.
Saat digerebek di sebuah rumah, ketiga tersangka sedang membungkus sabu-sabu seberat 10,26 gram ke dalam kemasan kecil.
“Tim menemukan sebanyak 1 bungkus berukuran sedang dan 4 bungkus berukuran kecil narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya diedarkan pelaku,” ujarnya dikutip, Selasa (12/3/2024).
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga buah jarum suntik, dua timbangan digital, alat isap bong. Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mengaku jika barang haram tersebut milik mereka.
Tiga tersangka yang kini ditahan di Rutan Polres Kukar dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Discussion about this post