Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja pada 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja di Kalimantan Timur menerima hak mereka secara penuh dan tepat waktu menjelang hari raya.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan yang telah diaktifkan sejak Rabu (4/3/2026). Posko ini tersebar mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, menjelaskan bahwa posko tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan.
Lebih dari itu, posko juga menjadi pusat layanan konsultasi bagi pengusaha maupun pekerja agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran THR.
“Posko ini kami siapkan sebagai ruang konsultasi sekaligus pengaduan. Harapannya, persoalan bisa diselesaikan lebih awal sebelum menimbulkan sengketa,” kata Arismunandar.
Ia menegaskan bahwa ketentuan pembayaran THR telah diatur dengan jelas. Setiap perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya. Selain itu, bentuk THR juga tidak boleh diganti dengan barang.
“THR wajib diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar satu bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun. Tidak boleh diganti dengan bingkisan atau parsel,” tegasnya.
Disnakertrans Kaltim mendorong perusahaan maupun pekerja untuk memanfaatkan layanan konsultasi sedini mungkin. Dengan begitu, potensi perselisihan hubungan industrial dapat dihindari sebelum memasuki pertengahan Maret.
Arismunandar juga mengingatkan bahwa perusahaan berskala menengah maupun besar yang terlambat atau sengaja menunda pembayaran THR dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda administratif.
“Dana denda dari perusahaan yang melanggar akan dikembalikan untuk kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut tanpa mengurangi nilai THR yang seharusnya diterima,” jelasnya.
Pengawasan ini juga dilakukan dengan berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya. Pada 2025, Disnakertrans Kaltim menerima sekitar 30 laporan pengaduan, yang sebagian besar terkait keterlambatan pembayaran THR.
Karena itu, pemerintah mendorong para pekerja untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui berbagai saluran pengaduan resmi yang telah disediakan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.
“Silakan melapor jika menemukan pelanggaran. Kami sudah membuka kanal pengaduan di tingkat provinsi hingga daerah,” ujar Arismunandar.
Meski demikian, pemerintah menyadari masih ada tantangan di lapangan. Salah satunya adalah kekhawatiran pekerja untuk melapor karena takut mendapat tekanan dari perusahaan, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja.
Menurut Arismunandar, laporan yang disampaikan secara anonim terkadang menyulitkan petugas dalam melakukan tindak lanjut secara formal.
“Sering kali identitas pelapor disamarkan, lalu setelah laporan masuk kami kesulitan menghubungi kembali. Hal ini membuat proses verifikasi di lapangan menjadi tidak mudah,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Untuk sektor ini, pendekatan yang dilakukan lebih bersifat persuasif.
Pemerintah memberikan ruang penyesuaian dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan usaha serta kesepakatan dalam kontrak kerja. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















