KASUS korupsi penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Kaltim kepada LKP Gigacom memasuki babak akhir.
Setelah satu terdakwa yang tersisa yakni Eti Sufiati, istri pimpinan LKP Gigacom mendapatkan amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menerangkan putusan itu bernomor 983K/PID.SUS/2023.
“Putusan itu terbit pada 17 Mei lalu,” terangnya.
Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum maupun terdakwa.
Alhasil mengacu terhadap putusan sebelumnya yang dikeluarkan. Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.
Eti yang merupakan istri dari terpidana Johansyah (pimpinan LKP Gigacom) sudah dieksekusi JPU. Tepatnya Kamis (22/6/2023) sekira 10.45 Wita.
Dia harus menjalani pidana penjara selama empat tahun. Selain itu terpidana harus membayar denda senilai Rp 50 juta. Apabia tidak maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Sebelumnya anak Eti yakni Tirtania Je Florida juga telah dieksekusi. Keduanya terlibat dalam pencairan dana hibah.
Sebagai pengingat. Pimpinan LPK Gigacom Johansyah yang merupakan suami dari Ety telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Tak hanya itu, terpidana wajib membayar denda Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Juga, uang pengganti Rp 809 juta.
Namun, karena terpidana telah mengembalikan sebagian nilai kerugian negara sejumlah Rp 247 juta, maka uang pengembalian tersebut dikompensasikan sebagai pengurang uang pengganti, dan kekurangannya sejumlah Rp 562.168.250. (*)
Discussion about this post