• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, 26 September 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Terima Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, Istri Pimpinan LKP Gigacom Divonis Empat Tahun

Editor Suriadi Said
23 Juni 2023 | 06:39
Reading Time: 1 min read
0
Kejari Bontang: Pengadaan Lahan di Lok Tuan Terindikasi Mafia Tanah Eksepsi 12 Lembar, JPU Sebut Poin Keberatan Mengarah Pokok Perkara Terima Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, Istri Pimpinan LKP Gigacom Divonis Empat Tahun

Ilustrasi. Kantor kejari Bontang.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KASUS korupsi penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Kaltim kepada LKP Gigacom memasuki babak akhir.

Setelah satu terdakwa yang tersisa yakni Eti Sufiati, istri pimpinan LKP Gigacom mendapatkan amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menerangkan putusan itu bernomor 983K/PID.SUS/2023.

“Putusan itu terbit pada 17 Mei lalu,” terangnya.

PILIHAN REDAKSI

3 Tersangka Korupsi Bansos Beras di Kemensos Ditahan KPK

INFOGRAFIS: Laporan Dugaan Korupsi Semester I Tahun 2023

Wali Kota Bontang: ASN Jangan Langgar Regulasi Pengadaan Lahan!

Mantan Bupati Kutai Barat jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang di Kutai Barat

Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum maupun terdakwa.

Alhasil mengacu terhadap putusan sebelumnya yang dikeluarkan. Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Eti yang merupakan istri dari terpidana Johansyah (pimpinan LKP Gigacom) sudah dieksekusi JPU. Tepatnya Kamis (22/6/2023) sekira 10.45 Wita.

Dia harus menjalani pidana penjara selama empat tahun. Selain itu terpidana harus membayar denda senilai Rp 50 juta. Apabia tidak maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Sebelumnya anak Eti yakni Tirtania Je Florida juga telah dieksekusi. Keduanya terlibat dalam pencairan dana hibah.

Sebagai pengingat. Pimpinan LPK Gigacom Johansyah yang merupakan suami dari Ety telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Tak hanya itu, terpidana wajib membayar denda Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Juga, uang pengganti Rp 809 juta.

Namun, karena terpidana telah mengembalikan sebagian nilai kerugian negara sejumlah Rp 247 juta, maka uang pengembalian tersebut dikompensasikan sebagai pengurang uang pengganti, dan kekurangannya sejumlah Rp 562.168.250. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Penulis: Suriadi Said
ShareTweetSend

BACA JUGA

Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan
Bontang

Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan

22 September 2023 | 08:40
Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini
Bontang

Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini

11 September 2023 | 05:13
Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan
Bontang

Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan

11 September 2023 | 00:06
Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal
Bontang

Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal

10 September 2023 | 19:13
Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai
Bontang

Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai

10 September 2023 | 17:47
Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun
Bontang

Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun

10 September 2023 | 10:55

Discussion about this post

TRENDING

  • Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Anak Menyusui Bapak di Lukisan Cimon dan Pero

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kutai Kartanegara Buka 2.999 Formasi PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Lakban Mulut, Wartawan Bontang Kecam Tindakan Represif Oknum Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan dengan Arsya Amarlaily; Anak Bontang yang Diundang jadi Pembicara di Turki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Film Jan Dara The Beginning: Awal Kebangkitan Hasrat Jan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIWO PWI Hadiri Raker KONI Bontang 2023, Berharap Masuk Cabor Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Malam Ini! Banjir Rob Setinggi 2,4 Meter Landa Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek LNG Hub Dilirik Investor Malaysia dan China, Jajaki Kerja Sama dengan Badak LNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In