MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan vonis terhadap Mahmud Hidayat.
Pria yang merupakan pemilik Salon Excel ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Atas bantuan dana hibah yang diberikan Pemprov Kaltim pada tahun anggaran 2014.
“Terdakwa divonis penjara selama empat tahun,” sebut Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo, Minggu (6/8/2023).
Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 365.158.500. Bilamana harta yang dimiliki tidak cukup maka asetnya bisa disita dan digunakan untuk menutupi uang pengganti itu.
Pascasatu bulan putusan inkrah. Jika masih dapat dipenjara selama enam bulan. Majelis hakim juga mengganjar denda senilai 200 juta rupiah. Bila denda ini tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Sesungguhnya putusan ini tidak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. “Hanya subsidairnya yang berubah. Itu tidak masalah,” terang Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo.
Mengenai putusan ini dipastikan JPU menerimanya. Namun belum diketahui dari pihak terdakwa seperti apa. 30 barang bukti dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sementara tiga barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Berupa satu buah stempel, satu set baju pengantin, dan tiga buah baju seragam. Aset yang diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti mencakup satu buah STNK dan satu unit mobil merek Daihatsu Xenia.
Sebelumnya JPU menyatakan terdakwa bersalah dan dituntut empat tahun penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan pascaputusan inkrah.
Namun terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 365.158.500.
Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan pascaputusan inkrah maka harta bendanya bakal disita dan kemudian dilelang. Jika nominal harta belum cukup membayar uang pengganti maka dapat diganti dengan penjara selama dua tahun.
Terdakwa juga sudah menyampaikan keringanan hukuman. Mengacu data, dana hibah yang disalurkan Pemprov Kaltim ke LKP Salon Excel sekira Rp 500 juta pada tahun anggaran 2014. Namun, Rp 300 juta diduga digelapkan. Seharusnya dana tersebut bisa dipergunakan untuk membuka pelatihan. (*)
Discussion about this post