MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus mafia tanah. Pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari atas nama terdakwa Marmin.
Kepala Seksi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menjelaskan hakim memberikan vonis lima tahun penjara.
“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tipikor sesuai dakwaan primair JPU,” terangnya.
Selain itu terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Kemudian, terpdakwa juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 878.465.250. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan pascaputusan inkrah maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” ungkapnya.
Saat ini JPU dan terdakwa masih meminta waktu terhadap putusan ini. Sehubungan menempuh upaya banding atau tidak.
Sebelumnya penasihat hukum terdakwa meminta hakim memberikan hukuman yang ringan. Terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara tujuh tahun enam bulan. JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila kurun satu bulan pascaputusan inkrah tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan.
Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 878.465.250. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ungkap Kepala Seksi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo.
Terdakwa telah ditahan sejak Februari lalu. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Luas lahan yang diberikan itu 550 meter persegi dan 500 meter persegi.
Menurutnya pemilik lahan sebelumnya merasa keberatan dengan dua tersangka yang berstatus makelar tanah ini. Pembayaran per meter persegi kepada pemilik lahan yakni 35 ribu.
Padahal Pemkot mematok per meter perseginya yakni Rp 85 ribu. Sehingga keuntungan yang didapatkan mencapai Rp 878 juta. (*)
Discussion about this post