• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Terdakwa Kasus Aborsi di Bontang Dituntut Tiga Tahun Penjara

Suriadi Said by Suriadi Said
11 Maret 2024 | 19:08
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa Kasus Aborsi di Bontang Dituntut Tiga Tahun Penjara

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Jaksa Penuntut Umum Rizki Agriva Hamonangan Sitorus menuntut terdakwa kasus aborsi, MT dengan durasi tiga tahun penjara. Ia menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana aborsi secara bersama-sama.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 77A Juncto Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” terangnya.

Durasi itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta.

PILIHAN REDAKSI

Bukan Sekadar Salah Pergaulan, Ini Akar Masalah Kehamilan Dini yang Hantui Remaja Bontang Anak-Anak Ramai Ikut “Sujud Freestyle”, UPT PPA Bontang Ingatkan Jangan Menghakimi Stigma Bisa Hambat Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bontang

Bukan Sekadar Salah Pergaulan, Ini Akar Masalah Kehamilan Dini yang Hantui Remaja Bontang

2 Juni 2026 | 17:46
Wali Kota Bontang Akui Kasus Kehamilan Remaja Ada, Tapi Sengaja Tak Diekspos

Wali Kota Bontang Akui Kasus Kehamilan Remaja Ada, Tapi Sengaja Tak Diekspos

2 Juni 2026 | 14:10

“Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” sebutnya.

Barang bukti berupa pakaian dan gawai atau ponsel masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. Sementara rekapan percakapan melalui sosial media, selimut, dan kunci kamar hotel terlampir dalam berkas acara.

Sidang bakal kembali digelar 13 Maret mendatang. Dengan agenda pembacaan replik dari JPU. Setelah pembelaan dari penasehat hukum telah dilakukan pada 6 Maret 2024 lalu.

Sebelumnya MT diringkus kepolisian pada 29 Oktober 2023 lalu di Jalan Jenderal Soedirman. MT yang merupakan warga Kelurahan Guntung, Bontang. ditangkap bersama kekasihnya SR berdomsili di Tanjung Laut.

Pasangan kekasih itu diketahui melakukan aborsi di sebuah hotel melati. Kemudian menguburkan janin berusia empat bulan di sebuah lahan kosong di Tanjung Laut. Mereka sebelumnya sudah memesan obat penggugur kandungan secara daring alias online. (*)

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: Suriadi Said
Tags: AborsiPernikahan Dini
Previous Post

Sering Diucapkan, Apa Makna Ucapan Marhaban Ya Ramadhan?

Next Post

Pintu Khusus di Surga bagi Orang yang Berpuasa

BACA JUGA

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

5 Juli 2026 | 23:10
Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

5 Juli 2026 | 22:01
Pengeroyokan Penumpang Kapal Feri Balikpapan Viral, Dipicu Parkir Mobil

Pengeroyokan Penumpang Kapal Feri Balikpapan Viral, Dipicu Parkir Mobil

5 Juli 2026 | 18:59
Wali Kota Bima Lantik Istri dan Keluarga jadi Pejabat, Pemkot: Ini Meritokrasi!

Wali Kota Bima Lantik Istri dan Keluarga jadi Pejabat, Pemkot: Ini Meritokrasi!

5 Juli 2026 | 18:00
Mahasiswa Asal Berau Ditemukan Tewas di Kamar Indekos Air Hitam Samarinda

Mahasiswa Asal Berau Ditemukan Tewas di Kamar Indekos Air Hitam Samarinda

5 Juli 2026 | 17:46
Maling Bobol Indomaret Lamaru Balikpapan, Rusak Dinding untuk Kuras Isi Toko

Maling Bobol Indomaret Lamaru Balikpapan, Rusak Dinding untuk Kuras Isi Toko

5 Juli 2026 | 17:21
Next Post
Pintu Khusus di Surga bagi Orang yang Berpuasa

Pintu Khusus di Surga bagi Orang yang Berpuasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11

Terbaru

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

5 Juli 2026 | 23:10
Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

5 Juli 2026 | 22:01
Qori Muda Kaltim, Muhammad Murjani Alawi Juara 1 MTQ Internasional Malaysia, Raih 94 Poin

Qori Muda Kaltim, Muhammad Murjani Alawi Juara 1 MTQ Internasional Malaysia, Raih 94 Poin

5 Juli 2026 | 21:48
Demi Markas Borneo FC Samarinda Lolos AFC, Lampu Stadion Palaran Resmi Mengungsi

Demi Markas Borneo FC Samarinda Lolos AFC, Lampu Stadion Palaran Resmi Mengungsi

5 Juli 2026 | 20:52
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved