SUNGGUH malang nian yang dialami terdakwa Supardi. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Melakukan tindak pidana berupa menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yakni penjara selama lima bulan.
Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 1 juta. “Kalau tidak maka diganti kurungan selama dua bulan,” terangnya.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan terdakwa agar tetap berada di tahanan.
“Adapun barang bukti berupa 12 jeriken berisi lima liter BBM jenis Pertalite serta dua tangki modifikasi berisikan 89,2148 liter dirampas untuk negara,” ungkapnya.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Diketahui Sat Reskrim Polres Bontang membongkar kasus penimbunan BBM pertalite yang terjadi di SPBU Tanjung Laut.
5 orang diringkus Tim Rajawali. Awalnya polisi membekuk pengetap BBM Supardi. Pria 37 tahun warga Berebas Tengah, Bontang Selatan, pada Selasa (18/7/2023) pukul 22.50.
“Kami curigai dia berkali-kali melakukan pengisian di SPBU yang sama,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Setelah digeledah, ditemukan 12 jeriken berukuran 5 liter isi BBM jenis pertalite. Tangki mobil kijang miliknya pun telah dimodifikasi, sehingga bisa memuat lebih banyak bahan bakar.
Dalam sehari, Su bisa melakukan pengisian hingga 4 kali, dengan jumlah 40 sampai 60 liter pertalite. Hal itu bisa dilakukan karena adanya kerja sama dengan para operator SPBU.
Akibatnya, tiga operator di SPBU tersebut ikut ditangkap. Yaitu Ru (35) warga Berebas Tengah, An (24) Warga jalan poros Bontang, dan MFA (20) warga Tanjung Laut.
“Sebetulnya kan tidak bisa beli berkali-kali, jumlahnya juga sudah dibatasi, tapi ini bisa karena sudah diatur operator,” katanya.
Polisi bahkan ikut meringkus pengawas SPBU, karena dianggap membiarkan kecurangan ini. Pengawas itu berinisial He (30) Warga Tanjung Laut, Bontang Selatan. (*)
Discussion about this post