pranala.co – DPRD Bontang tak akan lagi menempuh audiensi bersama Kutai Timur terkait masalah tapal batas Kampung Sidrap, Kelurahan Guntung.
Mereka bersiap melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Memperjuangkan Kampung Sidrap masuk Bontang, Kalimantan Timur.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris. Dia berujar, gugatan hukum terhadap UU nomor 47 Tahun 1999 terkait tapal batas wilayah ke MK sebagai langkah final yang akan ditempuh.
“Proses dialog sudah berulang kali dilakukan, bahkan kesepakatan yang ditanda-tangani gubernur pun tidak dijalankan,” tegas politikus Gerindra ini.
DPRD dan Pemkot Bontang pun bersepakat mengalokasikan anggaran sekira Rp5 miliar. Kepastian itu dituangkan dalam nota kesepakatan yang diambil lewat mekanisme rapat paripurna.
Meskipun begitu Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi berharap sengketa wilayah ini bisa diselesaikan secara dialog. Hadi mengakui secara de facto memang terdapat tiga ribuan warga yang ber KTP Bontang bermukim di perbatasan itu.
Dia berharap Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim bisa kembali berdialog dalam menyelesaikan persoalan ini dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini.
“Selesaikan secara adat saja, berdialog aja lah,” kata Hadi.
Pemprov Kaltim tak akan mengintervensi terkait rencana Pemkot Bontang untuk melakukan langkah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kata dia, hal itu merupakan hak dari semua pihak.
Tapi Hadi menekankan gugatan tersebut akan membuat pihaknya tidak bisa ikut campur karena wewenang sudah masuk ke ranah hukum.
“Kalau begitu biar hukum yang memutuskan. Intinya saya hanya bicara soal pelayanan,” tutup Hadi. (ADS/DPRD BONTANG)
Discussion about this post