PENAJAM – Aksi pencurian buah kelapa sawit di perkebunan PT. WKP, Kecamatan Waru, berhasil digagalkan polisi. Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara rekannya masih dalam pengejaran.
Peristiwa terjadi Minggu (17/8/2025) sekira pukul 13.30 Wita. Tim pengamanan perusahaan melakukan patroli di Afdeling Delta Blok 14, Kelurahan Bangun Mulya. Mereka menemukan tumpukan buah sawit yang baru dipanen di pinggir jalan.
Saat penyisiran, dua orang ditemukan sedang memanen sawit secara ilegal. Pelaku NASP berhasil diamankan, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 60 janjang buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, satu buah tojok, dan satu dodos. Akibat pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menegaskan, kasus ini akan diproses secara tegas.
“Pelaku dijerat Pasal 107 huruf (d) jo Pasal 55 huruf (d) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, ancaman penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Selain itu, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara juga dikenakan,” jelas AKP Dian Kusnawan.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus pencurian atau tindak pidana lain.
“Perbuatan ini merugikan perusahaan, berpotensi memicu konflik sosial, dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas. Utamakan pekerjaan halal dan bermanfaat demi masa depan keluarga. Jika ada kebutuhan ekonomi, cari solusi sah dan tidak melanggar hukum,” tegasnya.
Polisi pun membuka diri terhadap peran serta masyarakat.
“Jika mengetahui atau mencurigai tindak pidana, segera laporkan ke polisi terdekat. Kami akan tindaklanjuti cepat. Partisipasi masyarakat penting untuk menjaga keamanan wilayah,” pungkas AKP Dian.
Hingga saat ini, NASP sudah diamankan di Mapolres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pelaku lainnya masih diburu polisi. (RIL)



















