Tindakan meminta-minta dengan modus apapun di jalan umum, persimpangan ataupun fasilitas umum telah melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2002, dan para pelanggarnya diancam pidana kurungan selama 3 bulan dan atau denda sebesar Rp 5 juta.
pranala.co – Pengemis berkostum badut di Samarinda Kaltim yang keberadaanya semakin menjamur sejak awal Mei 2022 ini gencar ditertibkan Satpol PP. Hingga kini, sudah ada 19 Badut yang beroperasi di Samarinda di Tertibkan Satpol PP.
Kepala Satpol PP Samarinda M. Darham melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Samarinda, Ismail menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah menertibkan 19 badut dari berbagai wilayah di Kota Tepian ini.
Ia juga menjelaskan, pengamanan ini guna penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2002 Tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan.
BACA JUGA: Ketemu Senjata Rakitan saat Mancing, Warga Kutim Ini Serahkan ke TNI
“Kami melakukan patroli di beberapa titik yang berdasarkan laporan masyarakat menjadi tempat kegiatan minta-minta,” jelas Ismail.
Masalah badut ini memang menjadi perhatian karena belakangan semakin menjamur. Selain badut, lanjut Ismail, Satpol PP juga turut mengamankan para pelaku pengelap kaca yang meresahkan masyarakat.
“Karena kalau tidak diberi ada saja aksinya yang bisa merugikan pengguna jalan raya,” bebernya.
BACA JUGA: Keren! SLBN Balikpapan Raih Penghargaan Nasional
Untuk pembersih kaca ini, lanjutnya, mereka melakukan penahanan selama 1×24 jam sebelum diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos).
“Prinsip kami (Satpol PP) adalah pengamanan. Nanti pembinaannya dari Dinsos,” jelasnya mengutip tribunkaltim.
Informasi tambahan, tindakan meminta-minta dengan modus apapun di jalan umum, persimpangan ataupun fasilitas umum telah melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2002, dan para pelanggarnya diancam pidana kurungan selama 3 bulan dan atau denda sebesar Rp 5 juta. [DW]
Discussion about this post