Samarinda Siapkan Lahan 10 Hektare untuk Pemakaman Korban Corona
PEMKOT Samarinda, Kalimantan Timur menyiapkan lahan khusus bagi pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia. Lahannya seluas 10 hektare terletak di Jalan Serayu, kilometer 10, Jalan poros Samarinda-Bontang. Tepatnya Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara.
Persiapan lahan khusus ini, menurut Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang sebagai antisipasi adanya penolakan warga setempat terutama di Pemakaman Umum, Samarinda. Ini juga mengaca kasus terjadi di beberapa daerah Indonesia.
“Memang di Samarinda belum ada korban meninggal dunia karena wabah corona. Tapi, kita perlu antisipasi dengan menyiapkan lahan 10 hektare jika ada penolakan warga,” jelas Jaang, Jumat, 10 April 2020.
Lahan yang diberi nama TPU Muslim Raudhatul Jannah ini memang diperuntukkan sebagai pemakaman umum. Namun, juga akan diperuntukkan khusus korban covid-19. Di lokasi sudah terpasang lampu penerangan 24 jam. “Kalau dimakamkan malam pun enggak masalah. Bisa dilakukan,” ucapnya.
Sedikit informasi, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan pedoman tentang pedoman khusus pengurusan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona atau Covid-19. Dokumen terbaru tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 diterbitkan pada 27 Maret 2020 lalu.
Pedoman tersebut menjelaskan surveilans dan respon, manajemen klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi, pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium, serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat.
Pada bab pencegahan dan pengendalian infeksi menjelaskan beberapa langkah untuk pemulasaraan jenazah yang meninggal akibat terinfeksi virus corona. Pedoman ini memuat sejumlah prosedur keamanan dalam mengurus jenazah Covid-19
Inilah langkah-langkah pemulasaran jenazah pasien terinfeksi Covid-19:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
2. APD harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal.
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit
menular meninggal dunia.
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah. (nz)
Discussion about this post