Sangatta, PRANALA.CO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim menggerebek sebuah rumah di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara Jalan Poros Sangatta-Bengalon, Kutai Timur (Kutim), Kamis (17/4/2025) sekira pukul 20.15 WITA.
Target mereka jelas: seorang pria muda berinisial FM (29) yang dicurigai terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Tak ingin kecolongan, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan secara intensif selama beberapa hari.
Upaya tak sia-sia. Begitu waktu yang tepat tiba, petugas menggerebek tempat tinggal FM dan menemukan dua poket besar berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu. Berat total barang bukti mencapai 103,07 gram — jumlah yang tidak sedikit untuk ukuran peredaran di tingkat lokal.
Saat diinterogasi, FM tak bisa mengelak. Ia mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya melalui sistem “jejak” — metode distribusi narkoba yang menghindari tatap muka langsung antara pengedar dan penerima barang.
“Tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, Minggu (20/4/2025).
Kini, FM harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Kapolres Kutim menegaskan bahwa penangkapan ini bukan akhir. Proses pengembangan masih berjalan guna membongkar jaringan lebih besar yang mungkin terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kutai Timur.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas narkotika di wilayah hukum Kutim. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi. Bersama, kita jaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Chandra Hermawan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















Comments 1