RUANG tunggu birokrasi sering kali menjadi tempat yang paling mendebarkan, terutama bagi mereka yang sedang memperjuangkan hak asalnya. Itulah yang kini dirasakan sekira 6 ribu jiwa warga komunitas Dayak Wehea yang tersebar di enam desa di Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim).
Melalui proses panjang selama dua tahun, kepastian hukum atas tanah dan identitas budaya mereka kini berada di fase akhir. Proses Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) untuk komunitas ini ditargetkan sah sebelum tahun berganti.
Hingga hari ini, enam desa yang menjadi jantung pertahanan budaya masyarakat adat Dayak Wehea masih harus bersabar. Wilayah tersebut meliputi Nehas Liah Bing, Dea Beq, Long Wehea, Diaq Lay, Jak Luay, dan Benhes.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kalimantan Timur (Kaltim), Puguh Harjanto, mengungkapkan bahwa seluruh dokumen mendasar sebenarnya sudah rampung di tingkat provinsi. Bola panas kini berada di tingkat pemerintah kabupaten untuk proses evaluasi akhir.
"Di Kutai Timur ini prosesnya masih dievaluasi oleh kabupaten karena ada enam lokus, enam desa di dalam satu wilayah Wehea yang masih berproses," ujar Puguh saat memberikan keterangan resmi.
Menurut Puguh, dari sisi teknis dan pemenuhan syarat, tidak ada lagi ganjalan yang berarti. Kajian etnografi yang mendalam serta berbagai dokumen pendukung lain yang diajukan komunitas Dayak Wehea telah dinyatakan memenuhi standar baku.
"Sebetulnya tidak ada faktor yang lain. Provinsi sudah melakukan fasilitasi dan dari sisi etnografi dan dokumen-dokumen lainnya sudah terpenuhi, tinggal proses evaluasi dari kabupaten," tambahnya.
Satu hal yang kini sedang digodok di meja evaluasi Pemkab Kutim adalah formula pengakuan tersebut. Pemerintah daerah harus jeli melihat apakah Dayak Wehea di enam desa ini akan diakui sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat yang utuh, atau dipecah menjadi beberapa entitas yang berdiri sendiri.
Keputusan ini sepenuhnya menjadi kewenangan mutlak pemerintah kabupaten, menyesuaikan dengan kondisi sosiologis di lapangan. Kendati begitu, Pemprov Kaltim menaruh harapan besar agar proses ini tidak berlarut-larut agar pengakuan resmi terbit tahun ini.
Langkah percepatan ini tidak hanya berlaku untuk Kutim. Pemprov Kaltim saat ini bergerak masif memperkuat kapasitas jajaran Panitia PPMHA di tingkat kabupaten dan kota agar verifikasi komunitas adat lain di Benua Etam tidak mandek akibat masalah administratif.
Berdasarkan catatan pemprov, Kaltim merupakan rumah bagi 516 komunitas masyarakat adat yang menjaga kelestarian hutan dan tradisi. Sepanjang tahun ini, baru 10 komunitas yang berhasil mengantongi legalitas resmi dari negara.
Urgensi sinkronisasi data ini bukan sekadar urusan sertifikat di atas kertas. Pendataan rii di lapangan ini menjadi modal penting yang kini dibawa ke tingkat pusat. Khususnya dalam pembahasan bersama Badan Legislasi DPR RI untuk penyusunan Undang-Undang Masyarakat Adat.
"Harapan kita data-data itu yang sinkron dengan pusat, yang kedua juga proses pemahaman dan juga kapasitas dari PPMHA kabupaten bisa maksimal," harap Puguh. [HAF]
















