SANGATTA – CV Narayyan Gema Perkasa resmi menggugat Bankaltimtara setelah kehilangan dana sebesar Rp300 juta di rekening tabungan perusahaan.
Gugatan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum mereka, Lucas Himuq, yang menuntut pihak bank bertanggung jawab atas hilangnya uang tersebut.
Lucas mengungkapkan, kliennya merasa sangat dirugikan akibat raibnya dana dalam jumlah besar itu. Pihaknya menilai Bankaltimtara lalai dalam menjaga keamanan rekening nasabah sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.
“Pihak tergugat beralasan dana milik klien kami hilang akibat tindakan peretasan (hacker). Namun, alasan tersebut tidak bisa diterima dan sangat merugikan klien kami,” ujar Lucas di Sangatta, Kutai Timur, Kamis (13/3/2025).
Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga keuangan, Bankaltimtara memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dana nasabah.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut pengembalian dana yang hilang dan ganti rugi atas kelalaian yang terjadi.
“Kami menuntut pihak bank untuk mengembalikan dana klien sebesar Rp300 juta dan memberikan ganti rugi immaterial sebesar Rp200 juta. Dengan demikian, total tuntutan kami mencapai Rp500 juta,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak Bankaltimtara belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Ketika dimintai keterangan oleh awak media, kuasa hukum pihak tergugat enggan berkomentar lebih lanjut.
“Kami masih akan berkoordinasi dengan pihak hukum dan humas BPD (Bank Pembangunan Daerah) untuk menentukan apakah akan mengeluarkan hak jawab atau tidak,” ujar perwakilan hukum Bankaltimtara sebelum meninggalkan lokasi.
Pihak CV Narayyan Gema Perkasa berharap Bank Kaltimtara bertanggung jawab penuh atas kehilangan tersebut dan memperbaiki sistem keamanan mereka agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post