• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, April 14, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Libur Lebaran Lebih Fleksibel, Begini Cara Kerja WFA bagi ASN dan Pekerja Swasta

Suriadi Said by Suriadi Said
11 Februari 2026 | 12:23
Reading Time: 2 mins read
0
Libur Lebaran Lebih Fleksibel, Begini Cara Kerja WFA bagi ASN dan Pekerja Swasta

Ilustrasi aktivitas pekerja.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja selama periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik maupun arus balik, tanpa mengurangi jatah cuti tahunan pegawai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan, skema WFA berlaku pada 16–17 Maret 2026 untuk arus mudik dan 25–27 Maret 2026 untuk arus balik.

PILIHAN REDAKSI

Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Ahmad Yanuari Insan.

Polda Kaltim: 53 Ribu Kendaraan Serbu IKN saat Lebaran

27 Maret 2026 | 22:14
Libur Lebaran 2026, 143 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN

Libur Lebaran 2026, 143 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN

25 Maret 2026 | 22:28

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan perencanaan perjalanan selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/2/2026).

Airlangga menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta. Namun, ia menekankan, WFA merupakan skema kerja fleksibel (flexible working arrangement), bukan hari libur resmi.

Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta perusahaan untuk tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan pegawai.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” jelas Yassierli.

Selain itu, Menaker menekankan agar pemberi kerja tetap membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan. Upah selama WFA harus sama dengan upah yang diterima ketika bekerja di tempat biasa atau sesuai kesepakatan. Jam kerja dan pengawasan pekerjaan pun harus diatur sedemikian rupa agar produktivitas tetap terjaga.

Namun, tidak semua sektor dapat mengikuti skema WFA. Yassierli merinci sektor yang dikecualikan, antara lain: kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik.

Menteri Ketenagakerjaan juga meminta pemerintah daerah dan perusahaan untuk melaksanakan kebijakan ini secara konsisten agar target pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 dapat tercapai tanpa mengurangi produktivitas kerja.

“Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” pungkas Yassierli. (RED)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Cuti LebaranLibur Lebaran
Previous Post

Cuaca Kaltim Sepekan ke Depan, Hujan Masih Dominan

Next Post

Puluhan Jeriken Bom Ikan Ditemukan di Pangkep

BACA JUGA

Sidak Wawali Bontang: Lonjakan Tagihan Air Ternyata Dipicu Satu Meter untuk Banyak KK

Sidak Wawali Bontang: Lonjakan Tagihan Air Ternyata Dipicu Satu Meter untuk Banyak KK

14 April 2026 | 17:55
Kasus Korupsi RPU di Kutim, Polda Kaltim: Aliran Dana ke Bupati dan Dewan Tidak Ada

Kasus Korupsi RPU di Kutim, Polda Kaltim: Aliran Dana ke Bupati dan Dewan Tidak Ada

14 April 2026 | 16:52
Korupsi RPU Rp10,8 Miliar; Kadis Tersangka, 18 Anggota Banggar DPRD Kutim Ikut Diperiksa

Korupsi RPU Rp10,8 Miliar; Kadis Tersangka, 18 Anggota Banggar DPRD Kutim Ikut Diperiksa

14 April 2026 | 16:31
Kaltim Dikepung Isu Global hingga Lokal, Kapolda Wanti-Wanti Ancaman Keamanan

Kaltim Dikepung Isu Global hingga Lokal, Kapolda Wanti-Wanti Ancaman Keamanan

14 April 2026 | 16:15
Kadis Kutim jadi Tersangka, Polisi Bongkar Peran “Otak” Korupsi Mesin RPU Rp10,8 Miliar

Kadis Kutim jadi Tersangka, Polisi Bongkar Peran “Otak” Korupsi Mesin RPU Rp10,8 Miliar

14 April 2026 | 16:09
Sengketa SMAN 10 Samarinda Berakhir, Pengadilan Menangkan Pemprov Kaltim

Sengketa SMAN 10 Samarinda Berakhir, Pengadilan Menangkan Pemprov Kaltim

14 April 2026 | 15:13
Next Post
Puluhan Jeriken Bom Ikan Ditemukan di Pangkep

Puluhan Jeriken Bom Ikan Ditemukan di Pangkep

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Durasi hingga 29 Jam, Rute Surabaya–Balikpapan Krisis Tiket, Harga Tembus Rp25 Juta Bandara Sepinggan Balikpapan Layani Hampir 375 Ribu Pemudik Lebaran 2025 Arus Balik Lebaran Kaltim 2025; Bandara Sepinggan Balikpapan Catat 289 Penerbangan Sehari

Durasi hingga 29 Jam, Rute Surabaya–Balikpapan Krisis Tiket, Harga Tembus Rp25 Juta

10 April 2026 | 09:27
127 Guru Dicari, Bontang Pilih Warga Lokal sebagai Prioritas, Gaji dari Dana BOS Seragam dan Sepatu Gratis untuk Pelajar Bontang Siap Dibagikan

127 Guru Dicari, Bontang Pilih Warga Lokal sebagai Prioritas, Gaji dari Dana BOS

13 April 2026 | 14:34
Anggaran Rp32 Miliar Disiapkan, Bandara Badak LNG Bontang Akan Dihidupkan Lagi Rencana Pemkot Bontang Ambil Alih Bandara Badak LNG Warga: Alternatif Transportasi yang Ditunggu!

Anggaran Rp32 Miliar Disiapkan, Bandara Badak LNG Bontang Akan Dihidupkan Lagi

9 April 2026 | 13:48
12 Dapur MBG Kutim Disetop Sementara, Koorwil BGN Masih 'Membisu'

12 Dapur MBG Kutim Disetop Sementara, IPAL Tak Standar, Koorwil BGN Masih ‘Membisu’

6 April 2026 | 15:36
Detik-Detik Tabrakan di Tikungan Muara Badak-Samarinda, Dua Pengendara Tewas

Detik-Detik Tabrakan di Tikungan Muara Badak-Samarinda, 3 Pengendara Tewas

13 April 2026 | 20:09

Terbaru

INFOGRAFIS: Sidak Lonjakan Tagihan Air di Bontang

INFOGRAFIS: Sidak Lonjakan Tagihan Air di Bontang

14 April 2026 | 18:17
Sidak Wawali Bontang: Lonjakan Tagihan Air Ternyata Dipicu Satu Meter untuk Banyak KK

Sidak Wawali Bontang: Lonjakan Tagihan Air Ternyata Dipicu Satu Meter untuk Banyak KK

14 April 2026 | 17:55
Tak Lagi Sekadar Buku, Perpustakaan jadi Kunci SDM Bontang Menuju IKN

Tak Lagi Sekadar Buku, Perpustakaan jadi Kunci SDM Bontang Menuju IKN

14 April 2026 | 17:28
Kasus Korupsi RPU di Kutim, Polda Kaltim: Aliran Dana ke Bupati dan Dewan Tidak Ada

Kasus Korupsi RPU di Kutim, Polda Kaltim: Aliran Dana ke Bupati dan Dewan Tidak Ada

14 April 2026 | 16:52
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved