• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Libur Lebaran Lebih Fleksibel, Begini Cara Kerja WFA bagi ASN dan Pekerja Swasta

Suriadi Said by Suriadi Said
11 Februari 2026 | 12:23
Reading Time: 2 mins read
0
Libur Lebaran Lebih Fleksibel, Begini Cara Kerja WFA bagi ASN dan Pekerja Swasta

Ilustrasi aktivitas pekerja.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja selama periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik maupun arus balik, tanpa mengurangi jatah cuti tahunan pegawai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan, skema WFA berlaku pada 16–17 Maret 2026 untuk arus mudik dan 25–27 Maret 2026 untuk arus balik.

PILIHAN REDAKSI

Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Ahmad Yanuari Insan.

Polda Kaltim: 53 Ribu Kendaraan Serbu IKN saat Lebaran

27 Maret 2026 | 22:14
Efek Magnet IKN, Kunjungan Wisatawan ke Kaltim Melonjak Tajam Libur Lebaran 2026, 143 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN

Libur Lebaran 2026, 143 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN

25 Maret 2026 | 22:28

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan perencanaan perjalanan selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/2/2026).

Airlangga menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta. Namun, ia menekankan, WFA merupakan skema kerja fleksibel (flexible working arrangement), bukan hari libur resmi.

Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta perusahaan untuk tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan pegawai.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” jelas Yassierli.

Selain itu, Menaker menekankan agar pemberi kerja tetap membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan. Upah selama WFA harus sama dengan upah yang diterima ketika bekerja di tempat biasa atau sesuai kesepakatan. Jam kerja dan pengawasan pekerjaan pun harus diatur sedemikian rupa agar produktivitas tetap terjaga.

Namun, tidak semua sektor dapat mengikuti skema WFA. Yassierli merinci sektor yang dikecualikan, antara lain: kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik.

Menteri Ketenagakerjaan juga meminta pemerintah daerah dan perusahaan untuk melaksanakan kebijakan ini secara konsisten agar target pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 dapat tercapai tanpa mengurangi produktivitas kerja.

“Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” pungkas Yassierli. (RED)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Cuti LebaranLibur Lebaran
Previous Post

Cuaca Kaltim Sepekan ke Depan, Hujan Masih Dominan

Next Post

Puluhan Jeriken Bom Ikan Ditemukan di Pangkep

BACA JUGA

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Kronologi Lengkap Kecelakaan Beruntun Truk Tangki di Balikpapan yang Menewaskan Pengendara Motor

Kronologi Lengkap Kecelakaan Beruntun Truk Tangki di Balikpapan yang Menewaskan Pengendara Motor

2 Juli 2026 | 18:21
Siasat Licik Gagal, Pemuda di Guntung Bontang Sembunyikan Paket Sabu di Bawah Kasur

Siasat Licik Gagal, Pemuda di Guntung Bontang Sembunyikan Paket Sabu di Bawah Kasur

2 Juli 2026 | 18:17
Tok! MA Putuskan Muhammadiyah Berhak Mutlak Kelola Masjid Al-Ikhlas Bontang

Tok! MA Putuskan Muhammadiyah Berhak Mutlak Kelola Masjid Al-Ikhlas Bontang

2 Juli 2026 | 17:04
Cerita Saksi Tabrakan Beruntun Truk Tangki di Balikpapan, Syok Lihat Korban Terseret

Cerita Saksi Tabrakan Beruntun Truk Tangki di Balikpapan, Syok Lihat Korban Terseret

2 Juli 2026 | 16:04
Hasanuddin Mas'ud Resmi Pimpin FORDAS Kaltim: Jadi Mata-Telinga Pantau Tambang

Hasanuddin Mas’ud Resmi Pimpin FORDAS Kaltim: Jadi Mata-Telinga Pantau Tambang

2 Juli 2026 | 15:18
Next Post
Puluhan Jeriken Bom Ikan Ditemukan di Pangkep

Puluhan Jeriken Bom Ikan Ditemukan di Pangkep

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23

Terbaru

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Kronologi Lengkap Kecelakaan Beruntun Truk Tangki di Balikpapan yang Menewaskan Pengendara Motor

Kronologi Lengkap Kecelakaan Beruntun Truk Tangki di Balikpapan yang Menewaskan Pengendara Motor

2 Juli 2026 | 18:21
Siasat Licik Gagal, Pemuda di Guntung Bontang Sembunyikan Paket Sabu di Bawah Kasur

Siasat Licik Gagal, Pemuda di Guntung Bontang Sembunyikan Paket Sabu di Bawah Kasur

2 Juli 2026 | 18:17
Tok! MA Putuskan Muhammadiyah Berhak Mutlak Kelola Masjid Al-Ikhlas Bontang

Tok! MA Putuskan Muhammadiyah Berhak Mutlak Kelola Masjid Al-Ikhlas Bontang

2 Juli 2026 | 17:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved