Pranala.co, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja selama periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik maupun arus balik, tanpa mengurangi jatah cuti tahunan pegawai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan, skema WFA berlaku pada 16–17 Maret 2026 untuk arus mudik dan 25–27 Maret 2026 untuk arus balik.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan perencanaan perjalanan selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/2/2026).
Airlangga menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta. Namun, ia menekankan, WFA merupakan skema kerja fleksibel (flexible working arrangement), bukan hari libur resmi.
Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta perusahaan untuk tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan pegawai.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” jelas Yassierli.
Selain itu, Menaker menekankan agar pemberi kerja tetap membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan. Upah selama WFA harus sama dengan upah yang diterima ketika bekerja di tempat biasa atau sesuai kesepakatan. Jam kerja dan pengawasan pekerjaan pun harus diatur sedemikian rupa agar produktivitas tetap terjaga.
Namun, tidak semua sektor dapat mengikuti skema WFA. Yassierli merinci sektor yang dikecualikan, antara lain: kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik.
Menteri Ketenagakerjaan juga meminta pemerintah daerah dan perusahaan untuk melaksanakan kebijakan ini secara konsisten agar target pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 dapat tercapai tanpa mengurangi produktivitas kerja.
“Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” pungkas Yassierli. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















