BONTANG – UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah alias UPTD PPRD Wilayah Bontang telah merilis panduan terbaru mengenai prosedur perpanjangan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan lima tahunan.
Panduan ini dirancang untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam mengurus perpanjangan STNK dengan langkah-langkah yang jelas dan terstruktur.
PILIHAN REDAKSI
Berikut adalah alur lengkap perpanjangan STNK lima tahunan:
1. Lengkapi Persyaratan
Sebelum memulai proses perpanjangan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- STNK dan fotokopiannya.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan fotokopiannya.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan STNK.
- Hasil cek fisik kendaraan.
- Surat kuasa (jika diwakilkan).
2. Cek Fisik Kendaraan
Langkah selanjutnya adalah melakukan cek fisik kendaraan. Ini meliputi:
- Mendaftarkan kendaraan bermotor di loket cek fisik.
- Proses cek fisik yang dilakukan oleh petugas.
- Pengesahan hasil cek fisik di loket cek fisik.
3. Pendaftaran
Setelah cek fisik selesai, lakukan pendaftaran dengan langkah-langkah berikut:
- Dapatkan blanko dan formulir di loket cek fisik.
- Isi formulir yang diberikan.
- Serahkan berkas ke loket pendaftaran untuk proses penelitian dokumen dan pendaftaran.
4. Pembayaran
Tunggu panggilan dari loket pembayaran setelah menyerahkan berkas. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai melalui QRIS untuk memudahkan transaksi.
5. Pengambilan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat menuju workshop TNKB yang berada di belakang gedung Samsat untuk mengambil STNK dan TNKB baru yang sudah diperpanjang.
6. Selesai
Selamat! Anda telah menyelesaikan proses perpanjangan STNK lima tahunan. Pastikan STNK dan TNKB yang diterima telah sesuai. Ingat selalu untuk berhati-hati di jalan dan patuhi aturan lalu lintas.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses perpanjangan STNK lima tahunan Anda akan berjalan dengan lancar dan efisien.
UPTD PPRD Wilayah Bontang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat demi kenyamanan dan keamanan berkendara.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi akun media sosial UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Bontang di Instagram dan Twitter @uptdpprdbontang atau langsung datang ke kantor pelayanan di Jalan MH Thamrin No 05, Tanjung Limau, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post